Berita

Wasekjen Partai Demokrat Didik Mukrianto. (Foto: Akun X Didik Mukrianto)

Pertahanan

Akses Udara Tanpa Batas untuk AS Dinilai Berbahaya bagi RI

SELASA, 14 APRIL 2026 | 12:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dokumen rahasia pertahanan Amerika Serikat yang mengungkap rencana akses lintasan udara menyeluruh (blanket overflight access) bagi pesawat militer AS di wilayah Indonesia menuai sorotan. 

Wasekjen Partai Demokrat Didik Mukrianto mengingatkan, ruang udara merupakan bagian krusial dari kedaulatan negara yang tidak bisa diperlakukan longgar.

“Ruang udara adalah bagian penting dari kedaulatan negara. Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar, penguasaan wilayah udara menyangkut pertahanan, keamanan, dan kepentingan nasional,” tegas Didik lewat akun X miliknya, Selasa, 14 April 2026.


Ia menegaskan, setiap penerbangan asing wajib mengikuti prosedur izin diplomatik dan keamanan yang berlaku. Saat ini, proposal blanket overflight access disebut tengah dibahas antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Didik menjelaskan, skema tersebut berbeda dari mekanisme biasa. Jika selama ini izin diberikan per kasus (case by case), maka sistem “blanket” memungkinkan akses lintas udara secara berkelanjutan hingga dihentikan oleh pihak AS sendiri.

Menurutnya, Indonesia memiliki landasan hukum yang sangat kuat terkait kedaulatan udara, mulai dari Konvensi Chicago 1944 yang menegaskan kedaulatan penuh negara atas ruang udara, hingga UUD 1945, UU Pokok Agraria, UU Penerbangan, dan UU Pengelolaan Ruang Udara.

“Semua aturan ini menegaskan bahwa tidak boleh ada akses bebas tanpa izin yang jelas,” kata Didik.

Ia juga mengingatkan potensi dampak geopolitik dari kebijakan tersebut. Pemberian akses khusus kepada satu negara dinilai bisa mengganggu prinsip politik luar negeri bebas-aktif yang selama ini dijaga Indonesia.

“Memberikan akses khusus kepada satu negara besar berpotensi mengganggu keseimbangan hubungan Indonesia dengan negara lain, termasuk China,” jelasnya.

Selain itu, Didik menyoroti belum jelasnya manfaat konkret yang akan diterima Indonesia. Tanpa batasan ketat, evaluasi berkala, dan hak veto yang kuat, ia menilai risiko kebijakan ini bisa melebar di luar kesepakatan awal.

“Manfaat dan risiko harus dihitung secara seimbang. Jangan sampai kedaulatan dikompromikan tanpa keuntungan yang jelas,” tegasnya.

Didik menutup dengan mengingatkan bahwa isu ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan nasional.

“Kedaulatan langit Nusantara adalah aset berharga yang harus dijaga dengan bijak, demi kedaulatan dan harga diri bangsa,” pungkasnya.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

UI Investigasi Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa

Selasa, 14 April 2026 | 16:12

Miris, Makin Banyak Perusahaan Tak Buka Lowongan Kerja

Selasa, 14 April 2026 | 16:11

Pramono Dukung Pemberantasan Premanisme di Jakarta

Selasa, 14 April 2026 | 16:03

Jemaah Haji Tak akan Terbebani Kenaikan Ongkos Penerbangan

Selasa, 14 April 2026 | 16:02

Seruan Kudeta Presiden Prabowo Ancaman Serius

Selasa, 14 April 2026 | 15:46

Israel dan Lebanon Gelar Perundingan Damai di Washington

Selasa, 14 April 2026 | 15:43

Menteri Haji Janji Antrean Tidak Dihapus meski Ada War Tiket

Selasa, 14 April 2026 | 15:36

Aboe Bakar Minta Maaf terkait Pernyataan Madura dan Narkoba

Selasa, 14 April 2026 | 15:14

Tak Masuk Akal Nasdem Gabung Gerindra

Selasa, 14 April 2026 | 15:06

China Minta Semua Pihak Menahan Diri usai AS Blokade Selat Hormuz

Selasa, 14 April 2026 | 14:52

Selengkapnya