Berita

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

RUU PSDK Dibawa ke Paripurna

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

SELASA, 14 APRIL 2026 | 03:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Salah satu poin krusial dalam beleid tersebut adalah penguatan kelembagaan LPSK menjadi lembaga negara.

"Poin penting dari RUU PSDK ini penguatan LPSK menjadi lembaga negara," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso kepada wartawan di Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Komisi XIII DPR, kata Sugiat, berharap payung hukum ini mampu menempatkan LPSK sejajar dengan lembaga penegak hukum lainnya, khususnya dalam konteks pemulihan korban dan saksi.


"Kita harapkan bahwa LPSK sejajar dengan aparat-aparat hukum lainnya, dalam konteks pemulihan korban dan saksi," ungkap dia.

Menurut Legislator Fraksi Partai Gerindra ini, ada sejumlah alasan kuat untuk menaikkan status LPSK. Salah satunya, selama ini posisi LPSK dinilai belum optimal dalam penanganan saksi dan korban tindak pidana.

"Saya pikir ini langkah maju dari revisi undang-undang ini, salah satu langkah maju lah kan," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah pada prinsipnya sepakat dengan berbagai masukan Komisi XIII DPR dalam draf RUU PSDK.

Bahkan, persetujuan untuk menaikkan status LPSK menjadi lembaga negara disebut sebagai bagian dari langkah progresif pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Kalau pemerintah prinsipnya sepakat, pemerintah dengan DPR sepakat bahwa status kelembagaan LPSK ini naik menjadi lembaga negara, ini menjadi langkah maju di pemerintah Bapak Prabowo," ucapnya.

Di sisi lain, Sugiat menekankan bahwa RUU PSDK memiliki semangat sejalan dengan pembaruan KUHP dan KUHAP, yakni mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

"Jadi tidak hanya keadilan korektif, tapi juga keadilan restorasi," tegas dia.

RUU PSDK sebelumnya telah disetujui Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum.

Sugiat pun berharap RUU tersebut dapat segera disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat.

"Pada Rapat Paripurna DPR berikutnya kita berharap ini sudah tuntas, disetujui di tahap kedua kan," pungkas Sugiat.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya