Berita

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

RUU PSDK Dibawa ke Paripurna

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

SELASA, 14 APRIL 2026 | 03:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Salah satu poin krusial dalam beleid tersebut adalah penguatan kelembagaan LPSK menjadi lembaga negara.

"Poin penting dari RUU PSDK ini penguatan LPSK menjadi lembaga negara," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso kepada wartawan di Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Komisi XIII DPR, kata Sugiat, berharap payung hukum ini mampu menempatkan LPSK sejajar dengan lembaga penegak hukum lainnya, khususnya dalam konteks pemulihan korban dan saksi.


"Kita harapkan bahwa LPSK sejajar dengan aparat-aparat hukum lainnya, dalam konteks pemulihan korban dan saksi," ungkap dia.

Menurut Legislator Fraksi Partai Gerindra ini, ada sejumlah alasan kuat untuk menaikkan status LPSK. Salah satunya, selama ini posisi LPSK dinilai belum optimal dalam penanganan saksi dan korban tindak pidana.

"Saya pikir ini langkah maju dari revisi undang-undang ini, salah satu langkah maju lah kan," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah pada prinsipnya sepakat dengan berbagai masukan Komisi XIII DPR dalam draf RUU PSDK.

Bahkan, persetujuan untuk menaikkan status LPSK menjadi lembaga negara disebut sebagai bagian dari langkah progresif pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Kalau pemerintah prinsipnya sepakat, pemerintah dengan DPR sepakat bahwa status kelembagaan LPSK ini naik menjadi lembaga negara, ini menjadi langkah maju di pemerintah Bapak Prabowo," ucapnya.

Di sisi lain, Sugiat menekankan bahwa RUU PSDK memiliki semangat sejalan dengan pembaruan KUHP dan KUHAP, yakni mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

"Jadi tidak hanya keadilan korektif, tapi juga keadilan restorasi," tegas dia.

RUU PSDK sebelumnya telah disetujui Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum.

Sugiat pun berharap RUU tersebut dapat segera disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat.

"Pada Rapat Paripurna DPR berikutnya kita berharap ini sudah tuntas, disetujui di tahap kedua kan," pungkas Sugiat.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya