Berita

Dr. Abdul Qohar AF., SH, MH. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Hukum

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

SELASA, 14 APRIL 2026 | 02:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan perombakan besar di jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 13 April 2026. 

Tercatat sebanyak 29 posisi Kajati dan Wakil Kajati mengalami pergantian maupun pengisian jabatan baru.

Salah satu nama yang menjadi sorotan publik, ialah Kajati Jawa Timur yang kini dijabat Dr. Abdul Qohar AF, SH, MH yang sebelumnya merupakan Kajati Sulawesi Tenggara.


Abdul Qohar tercatat memiliki segudang prestasi dalam riwayatnya sejak menjadi jaksa. Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung pernah mengungkap beberapa kasus besar, di antaranya yang menyeret Harvey Moeis, Thomas Lembong dan Ronald Tannur.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember ini juga pernah menjabat sebagai Kajari Malang dan Purworejo, yang turut melambungkan namanya. 

Selanjutnya, ia pernah menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejati Gorontalo hingga Wakil Kajati Nusa Tenggara Barat.

Abdul Qohar pernah menjadi sorotan publik saat menjadi Dirdik Jampidsus Kejagung terlihat dengan jam tangan mewah bermerek Audemars Piguet seharga kurang lebih Rp1 miliar saat konferensi pers di sejumlah kasus.

Fenomena itu sempat viral di berbagai media sosial. Namun Abdul Qohar membantah jika jam tangan yang dikenakannya itu memiliki harga mahal.

Jabatan baru sebagai Kajati Jatim tentu bukan hal yang mudah diemban Abdul Qohar. Provinsi ini termasuk menjadi barometer Indonesia dalam beberapa aspek, termasuk kasus kejahatan dan pelanggaran hukum.     



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya