Pengusaha tembakau asal Madura, Haji Her (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nama-nama pengusaha rokok yang diduga terkait dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berasal dari temuan dokumen intelijen hasil penggeledahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, dokumen tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah kantor DJBC dan berisi catatan yang dibuat salah satu tersangka.
"Hasil penggeledahan yang kita temukan di proses penyidikan di kantor Ditjen Bea Cukai itu ada beberapa dokumen-dokumen yang dibuat oleh saudara Ocoy (Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC) si tersangka ini," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2026.
Dari hasil analisis dokumen tersebut, penyidik menemukan sejumlah nama pengusaha rokok yang kemudian menjadi dasar pemanggilan untuk diklarifikasi lebih lanjut.
"Kemudian kita analisa-analisa di situlah ditemukan beberapa nama-nama pengusaha rokok, sehingga kemudian kita lakukan pemanggilan beberapa pengusaha rokok termasuk tadi Martinus, Rokhmawan, Suryo, termasuk Haji Her," jelas Taufik.
Taufik menegaskan, KPK saat ini tengah melakukan pemetaan dan identifikasi terhadap dokumen tersebut guna memperkuat pembuktian terkait dugaan penerimaan suap oleh pejabat Bea Cukai.
"Nah kita perlu melakukan pemetaan dan identifikasi terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan dari hasil penggeledahan itu sejauh mana itu akan mendukung dan membuktikan nanti kecukupan penerimaan suap yang dilakukan pejabat Bea Cukai, termasuk ketika memang ada pihak-pihak lain dari pengusaha-pengusaha rokok yang di luar tersangka yang kita lakukan sekarang," tegas Taufik.
Taufik memastikan, setiap pemanggilan yang dilakukan penyidik memiliki dasar kuat dari temuan dokumen, meskipun tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Ketika kita melakukan pemanggilan itu kami pastikan bahwa itu semua ada dasarnya,” imbuhnya.
Taufik menambahkan, pemanggilan terhadap para pengusaha rokok tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi isi dokumen hasil penggeledahan yang kini menjadi salah satu kunci dalam pengembangan perkara.
Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai sebesar 78 ribu dolar Singapura atau setara lebih dari Rp1 miliar serta satu unit mobil dari seorang ASN DJBC. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus suap impor barang yang juga menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Dalam perkara ini, pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru. Pada hari yang sama, Bayu langsung ditangkap di kantor pusat DJBC dan resmi ditahan di Rutan KPK pada Jumat, 27 Februari 2026.
Bayu diduga memerintahkan anak buahnya, Salisa Asmoaji untuk membersihkan safe house di Jakarta Pusat. Namun penyidik menemukan safe house lain di Ciputat, Tangerang Selatan, dan mengamankan uang tunai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari suap terkait kepabeanan dan cukai.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 6 tersangka, yakni Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta tiga pihak swasta yakni John Field selaku pemilik Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional Blueray.
KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, antara lain uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta satu jam tangan mewah.
Dalam konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi permufakatan antara oknum DJBC dan pihak Blueray untuk mengatur jalur impor barang. Pengaturan parameter pemeriksaan membuat barang impor Blueray diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu, KW, hingga ilegal bisa masuk ke Indonesia.
Sebagai imbalannya, pihak Blueray diduga rutin menyerahkan uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai “jatah” bulanan.