Berita

Ilustrasi Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

SENIN, 13 APRIL 2026 | 19:17 WIB | OLEH: TIFANI

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, hingga pengurusan administrasi lainnya. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti keterangan resmi dari kepolisian mengenai catatan kriminal seseorang.

Kepolisian Negara Republik Indonesia menyediakan aplikasi SuperApps Presisi Polri yang dapat digunakan masyarakat mengakses layanan kepolisian secara cepat dan efisien. Melalui aplikasi tersebut, pemohon cukup melakukan pendaftaran secara online, kemudian hanya perlu datang ke kantor kepolisian terdekat untuk mengambil dokumen fisik atau mengunduh file PDF SKCK. 

Layanan ini tentu menjadi solusi digital yang mempermudah proses administrasi. Lantas, bagaimana cara membuat SKCK online lewat aplikasi ini? Berikut langkah-langkah lengkapnya.


Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri

  1. Unduh aplikasi SuperApps Presisi Polri melalui Play Store atau App Store.
  2. Lakukan registrasi dengan membuat akun menggunakan NIK dan email aktif, lalu ajukan verifikasi data.
  3. Buka email yang digunakan saat pendaftaran untuk menerima notifikasi persetujuan verifikasi, kemudian klik tautan yang tersedia untuk membuat kata sandi.
  4. Setelah itu, login kembali ke aplikasi SuperApps Presisi Polri.
  5. Pilih menu SKCK, lalu klik Ajukan.
  6. Lengkapi data diri seperti nama, alamat, serta keperluan pembuatan SKCK.
  7. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti foto berlatar merah, KTP, KK, BPJS aktif, serta akta kelahiran atau ijazah terakhir.
  8. Pilih lokasi pengambilan SKCK, mulai dari Polsek, Polres, atau Polda sesuai kebutuhan.
  9. Lakukan pembayaran melalui Virtual Account BRI sebesar Rp30.000.
  10. Tunggu proses verifikasi, kemudian unduh bukti pendaftaran SKCK.
  11. Bawa bukti pendaftaran ke kantor polisi yang telah dipilih untuk mengambil SKCK fisik atau unduh versi PDF melalui aplikasi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya