Berita

Ilustrasi Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

SENIN, 13 APRIL 2026 | 19:17 WIB | OLEH: TIFANI

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, hingga pengurusan administrasi lainnya. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti keterangan resmi dari kepolisian mengenai catatan kriminal seseorang.

Kepolisian Negara Republik Indonesia menyediakan aplikasi SuperApps Presisi Polri yang dapat digunakan masyarakat mengakses layanan kepolisian secara cepat dan efisien. Melalui aplikasi tersebut, pemohon cukup melakukan pendaftaran secara online, kemudian hanya perlu datang ke kantor kepolisian terdekat untuk mengambil dokumen fisik atau mengunduh file PDF SKCK. 

Layanan ini tentu menjadi solusi digital yang mempermudah proses administrasi. Lantas, bagaimana cara membuat SKCK online lewat aplikasi ini? Berikut langkah-langkah lengkapnya.


Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri

  1. Unduh aplikasi SuperApps Presisi Polri melalui Play Store atau App Store.
  2. Lakukan registrasi dengan membuat akun menggunakan NIK dan email aktif, lalu ajukan verifikasi data.
  3. Buka email yang digunakan saat pendaftaran untuk menerima notifikasi persetujuan verifikasi, kemudian klik tautan yang tersedia untuk membuat kata sandi.
  4. Setelah itu, login kembali ke aplikasi SuperApps Presisi Polri.
  5. Pilih menu SKCK, lalu klik Ajukan.
  6. Lengkapi data diri seperti nama, alamat, serta keperluan pembuatan SKCK.
  7. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti foto berlatar merah, KTP, KK, BPJS aktif, serta akta kelahiran atau ijazah terakhir.
  8. Pilih lokasi pengambilan SKCK, mulai dari Polsek, Polres, atau Polda sesuai kebutuhan.
  9. Lakukan pembayaran melalui Virtual Account BRI sebesar Rp30.000.
  10. Tunggu proses verifikasi, kemudian unduh bukti pendaftaran SKCK.
  11. Bawa bukti pendaftaran ke kantor polisi yang telah dipilih untuk mengambil SKCK fisik atau unduh versi PDF melalui aplikasi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya