Berita

Ilustrasi Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

SENIN, 13 APRIL 2026 | 19:17 WIB | OLEH: TIFANI

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, hingga pengurusan administrasi lainnya. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti keterangan resmi dari kepolisian mengenai catatan kriminal seseorang.

Kepolisian Negara Republik Indonesia menyediakan aplikasi SuperApps Presisi Polri yang dapat digunakan masyarakat mengakses layanan kepolisian secara cepat dan efisien. Melalui aplikasi tersebut, pemohon cukup melakukan pendaftaran secara online, kemudian hanya perlu datang ke kantor kepolisian terdekat untuk mengambil dokumen fisik atau mengunduh file PDF SKCK. 

Layanan ini tentu menjadi solusi digital yang mempermudah proses administrasi. Lantas, bagaimana cara membuat SKCK online lewat aplikasi ini? Berikut langkah-langkah lengkapnya.


Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri

  1. Unduh aplikasi SuperApps Presisi Polri melalui Play Store atau App Store.
  2. Lakukan registrasi dengan membuat akun menggunakan NIK dan email aktif, lalu ajukan verifikasi data.
  3. Buka email yang digunakan saat pendaftaran untuk menerima notifikasi persetujuan verifikasi, kemudian klik tautan yang tersedia untuk membuat kata sandi.
  4. Setelah itu, login kembali ke aplikasi SuperApps Presisi Polri.
  5. Pilih menu SKCK, lalu klik Ajukan.
  6. Lengkapi data diri seperti nama, alamat, serta keperluan pembuatan SKCK.
  7. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti foto berlatar merah, KTP, KK, BPJS aktif, serta akta kelahiran atau ijazah terakhir.
  8. Pilih lokasi pengambilan SKCK, mulai dari Polsek, Polres, atau Polda sesuai kebutuhan.
  9. Lakukan pembayaran melalui Virtual Account BRI sebesar Rp30.000.
  10. Tunggu proses verifikasi, kemudian unduh bukti pendaftaran SKCK.
  11. Bawa bukti pendaftaran ke kantor polisi yang telah dipilih untuk mengambil SKCK fisik atau unduh versi PDF melalui aplikasi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Komisi XIII DPR Segera Panggil Pejabat Terkait soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Ajukan Kasasi, Nadiem Tak Akan Menerima Hasil Apapun di Luar Bebas

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Respons Demo Buruh, Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

Kamis, 24 September 2026 | 14:15

PAN: Ambang Batas Parlemen Perlu Hati-hati, Jangan Lebih dari 4 Persen

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Usai Antar Giuseppe Garibaldi, Perwakilan Angkatan Laut Italia Temui Prabowo

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Dasco Pastikan DPR Dalami Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 13:58

MGLV Kantongi Fasilitas BNI, Ekspansi Data Center Jababeka dan Batang Digenjot

Kamis, 24 September 2026 | 13:51

Demo Buruh di Depan UOB Plaza: Jalur Utama Jakarta Pusat Dialihkan!

Kamis, 24 September 2026 | 13:40

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem

Kamis, 24 September 2026 | 13:39

UU Pengaturan Reforma Agraria jadi Kado Manis Petani untuk Berdaulat

Kamis, 24 September 2026 | 13:32

Selengkapnya