Berita

Ilustrasi Uang Kertas Lama (Sumber: Gemini Generated Image)

Bisnis

23 Uang Kertas Tak Berlaku Lagi, Ini Jadwal Penukaran Resmi dari BI

SENIN, 13 APRIL 2026 | 17:55 WIB | OLEH: TIFANI

Bank Indonesia (BI) telah menarik sejumlah pecahan mata uang rupiah kertas sebagai alat pembayaran yang sah. Setelah dinyatakan tidak berlaku, BI akan memberikan jangka waktu 10 tahun sejak pencabutan diterapkan bagi masyarakat untuk menukarkan uang tersebut.

Penukaran uang bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN). Lantas, uang pecahan apa saja yang sudah tidak berlaku dan tak bisa ditukarkan dalam waktu dekat?

Melansir laman resmi BI, terdapat beberapa uang kertas yang dicabut dan tidak bisa ditukarkan lagi pada 2028 dan 2029. Berikut daftar penukaran uang kertas yang telah dicabut:


  1. Uang rupiah khusus seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970 pecahan Rp10.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
  2. Uang rupiah khusus seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970 pecahan Rp1.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
  3. Uang rupiah khusus seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970 pecahan Rp20.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
  4. Uang rupiah khusus seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970 pecahan Rp200, batas penukaran 29 Agustus 2031
  5. Uang rupiah khusus seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970 pecahan Rp2.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
  6. Uang rupiah khusus seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970 pecahan Rp25.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
  7. Uang rupiah khusus seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970 pecahan Rp250, batas penukaran 29 Agustus 2031
  8. Uang rupiah khusus seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970 pecahan Rp500, batas penukaran 29 Agustus 2031
  9. Uang rupiah khusus seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970 pecahan Rp5.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
  10. Uang rupiah khusus seri Cagar Alam tahun emisi 1987 pecahan Rp10.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
  11. Uang rupiah khusus seri Cagar Alam tahun emisi 1987 pecahan Rp200.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
  12. Uang rupiah khusus seri Save The Children tahun emisi 1990 pecahan Rp10.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
  13. Uang rupiah khusus seri Save The Children tahun emisi 1990 pecahan Rp200.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
  14. Uang rupiah khusus seri Perjuangan Angkatan '45 RI tahun emisi 1990 pecahan Rp125.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
  15. Uang rupiah khusus seri Perjuangan Angkatan '45 RI tahun emisi 1990 pecahan Rp250.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
  16. Uang rupiah khusus seri Perjuangan Angkatan '45 RI tahun emisi 1990 pecahan Rp750.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
  17. Uang rupiah tahun emisi 1991 pecahan Rp500, batas penukaran 1 Desember 2033
  18. Uang rupiah tahun emisi 1997 pecahan Rp500, batas penukaran 1 Desember 2033
  19. Uang rupiah khusus seri 50 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1995 pecahan Rp300.000 (seri Demokrasi), batas penukaran 30 Agustus 2032
  20. Uang rupiah khusus seri 50 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1995 pecahan Rp850.000 (seri Presiden Republik Indonesia), batas penukaran 30 Agustus 2032
  21. Uang rupiah tahun emisi 1993 pecahan Rp1.000, batas penukaran 1 Desember 2033
  22. Uang rupiah khusus seri For The Children Of The World tahun emisi 1999 pecahan Rp150.000, batas penukaran 31 Januari 2035
  23. Uang rupiah khusus seri For The Children Of The World tahun emisi 1999 pecahan Rp10.000, batas penukaran 31 Januari 2035

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya