Ilustrasi Uang Kertas Lama (Sumber: Gemini Generated Image)
Bank Indonesia (BI) telah menarik sejumlah pecahan mata uang rupiah kertas sebagai alat pembayaran yang sah. Setelah dinyatakan tidak berlaku, BI akan memberikan jangka waktu 10 tahun sejak pencabutan diterapkan bagi masyarakat untuk menukarkan uang tersebut.
Penukaran uang bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN). Lantas, uang pecahan apa saja yang sudah tidak berlaku dan tak bisa ditukarkan dalam waktu dekat?
Melansir laman resmi BI, terdapat beberapa uang kertas yang dicabut dan tidak bisa ditukarkan lagi pada 2028 dan 2029. Berikut daftar penukaran uang kertas yang telah dicabut:
- Uang rupiah khusus seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970 pecahan Rp10.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
- Uang rupiah khusus seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970 pecahan Rp1.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
- Uang rupiah khusus seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970 pecahan Rp20.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
- Uang rupiah khusus seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970 pecahan Rp200, batas penukaran 29 Agustus 2031
- Uang rupiah khusus seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970 pecahan Rp2.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
- Uang rupiah khusus seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970 pecahan Rp25.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
- Uang rupiah khusus seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970 pecahan Rp250, batas penukaran 29 Agustus 2031
- Uang rupiah khusus seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970 pecahan Rp500, batas penukaran 29 Agustus 2031
- Uang rupiah khusus seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970 pecahan Rp5.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
- Uang rupiah khusus seri Cagar Alam tahun emisi 1987 pecahan Rp10.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
- Uang rupiah khusus seri Cagar Alam tahun emisi 1987 pecahan Rp200.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
- Uang rupiah khusus seri Save The Children tahun emisi 1990 pecahan Rp10.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
- Uang rupiah khusus seri Save The Children tahun emisi 1990 pecahan Rp200.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
- Uang rupiah khusus seri Perjuangan Angkatan '45 RI tahun emisi 1990 pecahan Rp125.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
- Uang rupiah khusus seri Perjuangan Angkatan '45 RI tahun emisi 1990 pecahan Rp250.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
- Uang rupiah khusus seri Perjuangan Angkatan '45 RI tahun emisi 1990 pecahan Rp750.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
- Uang rupiah tahun emisi 1991 pecahan Rp500, batas penukaran 1 Desember 2033
- Uang rupiah tahun emisi 1997 pecahan Rp500, batas penukaran 1 Desember 2033
- Uang rupiah khusus seri 50 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1995 pecahan Rp300.000 (seri Demokrasi), batas penukaran 30 Agustus 2032
- Uang rupiah khusus seri 50 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1995 pecahan Rp850.000 (seri Presiden Republik Indonesia), batas penukaran 30 Agustus 2032
- Uang rupiah tahun emisi 1993 pecahan Rp1.000, batas penukaran 1 Desember 2033
- Uang rupiah khusus seri For The Children Of The World tahun emisi 1999 pecahan Rp150.000, batas penukaran 31 Januari 2035
- Uang rupiah khusus seri For The Children Of The World tahun emisi 1999 pecahan Rp10.000, batas penukaran 31 Januari 2035