Berita

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Albert RD didampingi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar. (Foto: RMOLJabar)

Presisi

Polda Jabar Sita 99 Ribu Butir Obat Keras Tertentu

SENIN, 13 APRIL 2026 | 17:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat membongkar peredaran obat keras tertentu (OKT) lintas daerah dengan menyita sebanyak 99 ribu butir dan mengamankan tiga orang pelaku. Salah satu di antaranya diduga sebagai bandar yang beroperasi dari Jakarta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Albert RD mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang pelaku di wilayah Indramayu. Keduanya masing-masing berinisial P dan D, yang diketahui mengedarkan obat keras tertentu di wilayah Indramayu dan sekitarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, polisi memperoleh informasi penting terkait jaringan pemasok obat-obatan tersebut. Salah satu pelaku mengaku mendapatkan kiriman barang dari Jakarta, yang kemudian menjadi pintu masuk pengembangan kasus.


"Dari informasi itu, tim bergerak ke Jakarta," kata Albert di Mapolda Jabar, Senin 13 April 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan ke wilayah Jakarta. Polisi kemudian melakukan pengintaian terhadap sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Hasil pengintaian menunjukan, rumah kontrakan tersebut dihuni oleh seorang pria berinisial MN, yang diketahui merupakan warga asal Aceh. MN diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran obat keras tertentu tersebut.

Setelah memastikan target, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi. Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan MN beserta barang bukti dalam jumlah besar.

"Total ada 99.000 butir obat keras terbatas, yang berhasil diamankan," kata Albert dikutip dari RMOLJabar.

Barang bukti yang disita tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah, termasuk Indramayu dan sekitarnya melalui jaringan yang telah dibangun oleh para pelaku.

Saat ini, ketiga pelaku yakni P, D, dan MN telah diamankan di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul obat keras tertentu tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya