Berita

Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules (kemeja kuning) di bongkaran Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Hercules soal Lahan Bongkaran Tanah Abang: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban

MINGGU, 12 APRIL 2026 | 05:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, Hercules Rozario Marshall, memberikan atensi khusus terhadap sengketa lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ia menegaskan bahwa konflik antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan pihak ahli waris tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara yang merugikan rakyat kecil. 

Ia menegaskan bahwa penyelesaian harus mengedepankan keadilan dan tidak dilakukan dengan tekanan di lapangan.


“Jangan sampai rakyat kecil jadi korban. Semua harus diselesaikan secara hukum,” kata Hercules dalam keterangannya, dikutip Minggu 12 April 2026.

Tim Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB Jaya diketahui resmi menggugat klaim kepemilikan lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan atas nama ahli waris Sulaeman Effendi melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas klaim Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang menyebut lahan di kawasan Bongkaran sebagai aset negara. Padahal, menurut tim hukum, status kepemilikan lahan tersebut masih dalam sengketa dan belum memiliki putusan hukum tetap.

Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa lahan seluas 34.690 meter persegi itu merupakan milik PT KAI dan akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah rakyat. Namun pernyataan tersebut langsung dibantah oleh pihak kuasa hukum ahli waris.

Tim hukum GRIB Jaya, Wilson Colling menilai narasi pembangunan rumah rakyat berpotensi menyesatkan publik jika dilakukan di atas lahan yang masih berstatus sengketa. Ia juga mengkritik penggunaan diksi “negara tidak boleh kalah” yang dinilai tidak tepat dalam konteks hukum.

“Negara memang tidak boleh kalah, tetapi negara juga tidak boleh menang dengan cara mengorbankan hak warga negara yang sah,” kata Wilson dalam keterangannya, dikutip Minggu 12 April 2026.

Dalam pemaparannya, Wilson mengungkap bahwa lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan lama berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari. Dokumen itu, menurutnya, masih dipegang oleh kliennya sebagai ahli waris sah.

Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada proses pelepasan hak maupun pemberian ganti rugi dari negara kepada pemilik sebelumnya. Dengan demikian, klaim yang menyebut lahan tersebut sebagai aset negara dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kalau tidak pernah ada pelepasan hak, bagaimana bisa tiba-tiba menjadi aset negara?” kata Wilson.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya