Berita

Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules (kemeja kuning) di bongkaran Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Hercules soal Lahan Bongkaran Tanah Abang: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban

MINGGU, 12 APRIL 2026 | 05:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, Hercules Rozario Marshall, memberikan atensi khusus terhadap sengketa lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ia menegaskan bahwa konflik antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan pihak ahli waris tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara yang merugikan rakyat kecil. 

Ia menegaskan bahwa penyelesaian harus mengedepankan keadilan dan tidak dilakukan dengan tekanan di lapangan.


“Jangan sampai rakyat kecil jadi korban. Semua harus diselesaikan secara hukum,” kata Hercules dalam keterangannya, dikutip Minggu 12 April 2026.

Tim Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB Jaya diketahui resmi menggugat klaim kepemilikan lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan atas nama ahli waris Sulaeman Effendi melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas klaim Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang menyebut lahan di kawasan Bongkaran sebagai aset negara. Padahal, menurut tim hukum, status kepemilikan lahan tersebut masih dalam sengketa dan belum memiliki putusan hukum tetap.

Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa lahan seluas 34.690 meter persegi itu merupakan milik PT KAI dan akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah rakyat. Namun pernyataan tersebut langsung dibantah oleh pihak kuasa hukum ahli waris.

Tim hukum GRIB Jaya, Wilson Colling menilai narasi pembangunan rumah rakyat berpotensi menyesatkan publik jika dilakukan di atas lahan yang masih berstatus sengketa. Ia juga mengkritik penggunaan diksi “negara tidak boleh kalah” yang dinilai tidak tepat dalam konteks hukum.

“Negara memang tidak boleh kalah, tetapi negara juga tidak boleh menang dengan cara mengorbankan hak warga negara yang sah,” kata Wilson dalam keterangannya, dikutip Minggu 12 April 2026.

Dalam pemaparannya, Wilson mengungkap bahwa lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan lama berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari. Dokumen itu, menurutnya, masih dipegang oleh kliennya sebagai ahli waris sah.

Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada proses pelepasan hak maupun pemberian ganti rugi dari negara kepada pemilik sebelumnya. Dengan demikian, klaim yang menyebut lahan tersebut sebagai aset negara dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kalau tidak pernah ada pelepasan hak, bagaimana bisa tiba-tiba menjadi aset negara?” kata Wilson.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya