Proses penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI sebesar Rp11.420.104.815.858 di Kejaksaan Agung. (Foto: Istimewa)
Proses penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI sebesar Rp11.420.104.815.858 di Kejaksaan Agung. (Foto: Istimewa)
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Ossy menjelaskan, Satgas PKH ini terdiri dari sejumlah kementerian/lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN.
Populer
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04
UPDATE
Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14
Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06
Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30