Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (kanan) saat konferesi pers di Jakarta Selatan pada Sabtu, 11 April 2026 (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

Ngaku Orang KPK, Penipu Tembus DPR dan Minta Rp300 Juta ke Sahroni

SABTU, 11 APRIL 2026 | 13:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus penipuan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik, terutama karena pelaku berhasil mengakses area Gedung DPR hingga mendekati pimpinan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyayangkan adanya celah keamanan yang memungkinkan kejadian tersebut terjadi.

Peristiwa ini bermula saat Sahroni didatangi seorang perempuan yang mengaku sebagai pejabat KPK. Pelaku bahkan berhasil masuk hingga ke ruang tunggu pimpinan di Gedung DPR.


“Datang langsung ke Gedung DPR, bahkan sampai ke ruang tunggu pimpinan. Ini cukup mengejutkan karena menggunakan nama KPK,” ujar Sahroni dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu 11 April 2026.

Tanpa basa-basi, pelaku langsung meminta uang sebesar Rp300 juta kepada Sahroni. Permintaan tersebut bahkan dilakukan berulang kali melalui sambungan telepon.

“Permintaan langsung Rp300 juta. Yang bersangkutan terus-menerus menelepon meminta uang tersebut,” jelasnya.

Sahroni menegaskan, tidak ada pembahasan kasus apa pun yang mendasari permintaan uang tersebut, sehingga semakin menguatkan dugaan penipuan.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Sahroni memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Sebelum melapor, ia juga telah melakukan konfirmasi kepada KPK dan memastikan bahwa tidak ada permintaan dana seperti yang diklaim pelaku.

Tak lama setelah laporan dibuat, tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK berhasil menangkap pelaku, seorang perempuan berinisial TH alias D (48).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, empat kartu identitas berbeda, dan uang sekitar 17.400 Dolar AS (setara Rp300 juta).

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius terkait sistem keamanan di lingkungan Gedung DPR agar kejadian serupa tidak terulang.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya