Unit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya gagalkan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam liquid cartridge vape sebanyak 1.409 pcs di Apartemen Bassura, Jakarta Timur pada Rabu, 8 April 2026 (Bidhumas Polda Metro Jaya)
Unit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam liquid cartridge vape di Apartemen Bassura, Jakarta Timur.
Sebanyak 1.409 pcs liquid vape yang mengandung etomidate berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu 8 April 2026.
Di Indonesia, etomidate telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025.
Kasubdit 3 AKBP Ade Candra menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial E (37).
Tersangka diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di depan Mall Bassura dan di kamar apartemen yang dihuni pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.409 cartridge vape yang mengandung etomidate, dengan berbagai merek dan warna.
“Kami berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis vape etomidate dan mengamankan satu tersangka wanita berinisial E dengan barang bukti sebanyak 1.409 pcs,” ujar Ade dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 10 April 2026.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.