Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Aksi penipuan dengan mencatut nama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terungkap. Empat orang pelaku diamankan oleh tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya setelah diduga memeras anggota DPR dengan dalih dapat “mengatur” perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku tergolong berani dan terorganisir.
“Dalam modusnya, oknum ini mengaku sebagai utusan pimpinan KPK yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR,” ujar Budi di Jakarta, Jumat 10 April 2026.
Dengan mengatasnamakan pimpinan lembaga antirasuah, para pelaku berupaya meyakinkan korban bahwa mereka memiliki akses langsung terhadap proses hukum di KPK.
KPK menduga aksi tersebut tidak hanya dilakukan sekali.
“Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” tegas Budi.
Dalam penangkapan tersebut, aparat juga menyita uang tunai sebesar 17.400 Dolar Amerika Serikat (AS) yang diduga terkait dengan praktik pemerasan tersebut.
KPK menegaskan tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak mana pun di luar institusi untuk mengurus perkara.
Lembaga tersebut juga tidak memiliki perwakilan, mitra, maupun pihak ketiga yang dapat bertindak atas nama KPK.
Selain itu, KPK mengingatkan bahwa tidak ada kerja sama dengan pihak yang menggunakan nama atau menyerupai KPK, serta tidak memiliki kantor cabang di daerah.
KPK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus serupa dan segera melapor jika menemukan praktik yang mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui adanya modus tersebut agar segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat atau melalui call center 198 KPK agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Budi.
Sementara itu, Budi tidak memberikan tanggapan saat ditanya mengenai identitas anggota DPR yang diduga telah menyerahkan uang kepada para pelaku.