Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

JUMAT, 10 APRIL 2026 | 11:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aksi penipuan dengan mencatut nama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terungkap. Empat orang pelaku diamankan oleh tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya setelah diduga memeras anggota DPR dengan dalih dapat “mengatur” perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku tergolong berani dan terorganisir.

“Dalam modusnya, oknum ini mengaku sebagai utusan pimpinan KPK yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR,” ujar Budi di Jakarta, Jumat 10 April 2026.


Dengan mengatasnamakan pimpinan lembaga antirasuah, para pelaku berupaya meyakinkan korban bahwa mereka memiliki akses langsung terhadap proses hukum di KPK.

KPK menduga aksi tersebut tidak hanya dilakukan sekali.

“Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” tegas Budi.

Dalam penangkapan tersebut, aparat juga menyita uang tunai sebesar 17.400 Dolar Amerika Serikat (AS) yang diduga terkait dengan praktik pemerasan tersebut.

KPK menegaskan tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak mana pun di luar institusi untuk mengurus perkara.

Lembaga tersebut juga tidak memiliki perwakilan, mitra, maupun pihak ketiga yang dapat bertindak atas nama KPK.

Selain itu, KPK mengingatkan bahwa tidak ada kerja sama dengan pihak yang menggunakan nama atau menyerupai KPK, serta tidak memiliki kantor cabang di daerah.

KPK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus serupa dan segera melapor jika menemukan praktik yang mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui adanya modus tersebut agar segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat atau melalui call center 198 KPK agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Budi.

Sementara itu, Budi tidak memberikan tanggapan saat ditanya mengenai identitas anggota DPR yang diduga telah menyerahkan uang kepada para pelaku.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya