Berita

Ilustrasi rokok elektrik

Politik

MUI Tegaskan Vape Bisa Haram Jika Terbukti Mengandung Narkotika

JUMAT, 10 APRIL 2026 | 09:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk segera melakukan kajian komprehensif terhadap kandungan Vape atau rokok elektrik yang semakin marak di masyarakat.

Dorongan ini muncul seiring meningkatnya kekhawatiran atas potensi kandungan zat berbahaya, termasuk kemungkinan adanya unsur narkotika dalam produk tersebut.

“Kami MUI perlu mendorong BNN untuk melakukan langkah-langkah yang strategis, langkah-langkah yang tepat. Tentu perlu ada sebuah langkah penelitian atau penyelidikan terhadap kandungan Vape,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, Jumat, 10 April 2026.


Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa apabila dalam vape terbukti terdapat kandungan narkotika, maka status hukumnya jelas menjadi haram dan tidak lagi menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan ulama.

“Jika ditemukan ada unsur narkotika di dalam vape, itu malah tidak lagi menjadi perdebatan ulama, namanya narkotika itu kan termasuk khamar. Dan semua ulama sepakat khamar itu adalah haram,” lanjutnya sembari menyatakan pihaknya belum mengeluarkan fatwa terkati vape. 

Dari sana MUI mengusulkan, temuan tersebut  harus ditindaklanjuti dengan langkah regulatif yang lebih tegas melalui jalur legislasi.

“Jika betul-betul ada yang mengandung narkotika, maka perlu mengusulkan ke DPR untuk membuat peraturan melarang penggunaan vape,” tegas Kiai Miftah.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi kuat disalahgunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

“Dari 341 sampel cairan vape, 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja, dan satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu,” ucapnya.

BNN juga menemukan kandungan zat etomidate, yakni obat bius, dalam beberapa sampel vape yang diuji. Menurut Suyudi, fenomena peredaran narkotika melalui vape berkembang sangat cepat. 

Saat ini, BNN telah mengidentifikasi sedikitnya 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di Indonesia.

Dia berharap pelarangan vape dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran narkotika, khususnya zat etomidate yang kini mulai disalahgunakan melalui rokok elektrik.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya