Berita

Sidang perkara korupsi pengadaan chromebook Kemendikbud Ristek. (Foto: Tangkapan layar)

Hukum

Dekonstruksi Hukum Kasus Chromebook di Medsos Berbahaya

RABU, 08 APRIL 2026 | 20:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim terus memantik perhatian publik.

Belakangan, muncul berbagai narasi di media sosial yang mencoba melakukan dekonstruksi hukum terhadap perkara tersebut. Fenomena itu dinilai berpotensi mengganggu proses peradilan dan mengarah pada praktik contempt of court.

Pengamat hukum Fajar Trio menyoroti maraknya publikasi di media sosial yang seolah-olah mengambil peran sebagai hakim di luar ruang sidang.


“Sangat tidak etis jika ada pihak-pihak, apalagi yang bukan pakar hukum pidana mencoba mendikte opini publik seolah-olah perkara ini sudah final secara substansi. Kita harus menghormati asas sub judice. Jangan sampai terjadi trial by press yang merusak independensi hakim dalam mencari kebenaran materiil,” kata Fajar Trio dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 April 2026.

Fajar juga menanggapi narasi di media sosial yang menyebut instrumen bisnis seperti debt to equity swap atau stock split tidak dapat dipidanakan. Menurutnya, dalam hukum pidana korupsi, teknik keuangan apa pun tetap dapat menjadi pintu masuk pidana apabila ditemukan adanya niat jahat atau mens rea.

“Hukum pidana tidak hanya melihat cangkang transaksinya. Mau itu stock split atau rekayasa keuangan lainnya, jika di baliknya ditemukan niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, maka unsur pidana bisa terpenuhi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa unsur mens rea itulah yang sedang diuji dalam proses persidangan. Karena itu, menyimpulkan sebuah transaksi sebagai “legal secara bisnis” tanpa melihat proses di baliknya dinilai sebagai simplifikasi yang menyesatkan.

“Penegakan hukum berbasis pada fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kita tidak boleh terjebak pada narasi administratif saja. Jika ada kesepakatan jahat sebelum transaksi terjadi, maka tetap bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Fajar juga mengkritik narasi yang mengaitkan proses penegakan hukum dengan potensi penurunan minat investasi. Menurutnya, alasan investasi tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi pihak yang diduga merugikan keuangan negara.

“Negara tidak boleh tinggal diam hanya karena takut investasi terganggu. Jika ada kerugian negara akibat penyimpangan pengadaan, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia menambahkan, penentuan kerugian negara merupakan domain saksi ahli dalam persidangan, bukan opini yang dibangun di media sosial.

“Putusan MK memang mensyaratkan kerugian nyata atau actual loss. Namun penentuannya melalui audit BPK atau BPKP yang diuji di depan hakim," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya