Berita

Ilustrasi rupiah. (Foto: Istimewa)

Bisnis

Rupiah Tembus Rekor Terendah, Ini Respons BI

RABU, 08 APRIL 2026 | 00:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) buka suara soal nilai tukar rupiah yang terperosok ke level terlemah sepanjang sejarah di angka Rp17.105 per dolar AS pada Selasa 7 April 2026. 

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti mengatakan, di tengah ketidakpastian global, pihaknya akan memaksimalkan berbagai instrumen operasi moneter guna menjaga stabilitas. 

"BI akan mengoptimalkan pemanfaatan seluruh instrumen operasi moneter (OM) yang dimiliki dan juga kebijakan OM untuk menjaga stabilitas nilai tukar," kata Destry dalam keterangan tertulis.


BI, lanjut Destry, akan terus hadir di pasar secara konsisten dan terukur untuk meredam gejolak nilai tukar. Intervensi dilakukan di berbagai lini, baik di pasar spot maupun instrumen derivatif.

"BI secara konsisten dan terukur akan selalu berada di pasar uang, baik di spot market, DNDF (Domestic Non-Deliverable Forward) maupun NDF (Non-Deliverable Forward) di offshore market," kata Destry 

Meski demikian, ia menilai, dampak konflik di Timur Tengah tidak sepenuhnya negatif bagi Indonesia. Kenaikan harga komoditas justru bisa menjadi penopang, mengingat posisi Indonesia sebagai negara pengekspor.

"Dampak konflik Timur Tengah bersifat dua arah, di mana kenaikan harga komoditas dan posisi Indonesia sebagai negara ekspotir dapat memberikan efek positif bagi perekonomian kita, sehingga dapat mengimbangi tekanan terhadap nilai tukar akibat eskalasi tersebut," pungkas Destry.  

Untuk diketahui, rupiah hari ini ditutup melemah 70 poin atau 0,41 persen dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Posisi rupiah di pasar spot hari ini sekaligus menjadi yang terendah sepanjang sejarah, melampaui titik terburuk saat masa pandemi Covid-19 yang sempat menyentuh Rp16.600 per dolar AS, serta level intraday terendah ketika krisis moneter 1998 di kisaran Rp16.800 per dolar AS.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya