Berita

Rismon Sianipar. (Foto: Setwapres)

Politik

Restorative Justice Rismon Sianipar Harus Lewat Pengadilan

SELASA, 07 APRIL 2026 | 16:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus Rismon Sianipar tidak dapat menghentikan proses hukum atas laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai, perkara tersebut harus tetap diselesaikan melalui pengadilan karena karakter pasal yang dikenakan.

“RJ Rismon harus melalui putusan pengadilan,” kata Gumarang kepada wartawan, Selasa 7 April 2027.


Menurutnya, kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Rismon mengandung pasal berlapis, mulai dari KUHP hingga UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. 

"Kondisi itu membuat syarat penerapan RJ tidak terpenuhi karena terdapat delik biasa yang tidak dapat dihentikan hanya dengan kesepakatan damai," katanya.

Gumarang menjelaskan bahwa dalam konstruksi hukum pidana, pasal berlapis tidak bisa dipisahkan dalam penilaian syarat RJ.

Katanya, seluruh pasal harus dipandang sebagai satu kesatuan sehingga tidak memungkinkan hanya sebagian dijadikan dasar penghentian perkara.

“Karena pasal yang dikenakan kepada Rismon pasal berlapis maka satu sama lain pasal tersebut tidak bisa dilepas dalam persyaratan restorative justice atau satu kesatuan menjadi persyaratan RJ,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari sisi materiil, ancaman pidana dalam kasus ini melebihi lima tahun sehingga tidak memenuhi syarat utama RJ sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru. 

Selain itu, sambungnya, pengecualian terkait unsur kealpaan dinilai belum memiliki aturan teknis yang jelas dan membutuhkan penafsiran hakim.

Dalam konteks tersebut, Gumarang menekankan bahwa kewenangan penafsiran hukum yang bersifat final berada pada hakim, bukan penyidik. Hal ini menjadi alasan kuat bahwa proses perkara tidak dapat dihentikan pada tahap penyidikan.

“Sedangkan penafsiran yang bersifat final adalah kewenangan mutlak hakim pengadilan sebagaimana diatur pada Pasal 5 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya