Berita

Kementerian Komdigi dalam Dialog Publik "Tantangan Hukum di Era AI" di Jakarta Selatan, Selasa 7 April 2026 (Foto: Komdigi)

Tekno

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

SELASA, 07 APRIL 2026 | 13:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) bagai pedang bermata dua. Di satu sisi memacu ekonomi, namun di sisi lain membuka celah kejahatan siber yang kian canggih. 

Merespons fenomena ini, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan dua Peraturan Presiden (Perpres) sebagai kompas tata kelola teknologi masa depan.

Dalam Dialog Publik bertajuk "Tantangan Hukum di Era AI" di Jakarta Selatan, pada Selasa 7 April 2026, Ketua Tim Regulasi Peta Jalan AI Komdigi, Irma Handayani, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan regulasi yang saat ini masih bersifat sektoral.


Saat ini, penanganan penyalahgunaan AI masih bersandar pada UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). 

Kehadiran dua RPerpres (Rancangan Peraturan Presiden) tentang Peta Jalan AI dan Etika AI diharapkan mampu menyatukan visi lintas kementerian dan lembaga.

"RPerpres ini lebih mengarah ke sosialisasi dan menyatukan langkah, sehingga tidak ada bentuk sanksi di kedua RPerpres itu," ungkap Irma seraya mengakui adanya upaya untuk menyusun regulasi tunggal AI.

Untuk saat ini, kedua regulasi tersebut tidak memuat sanksi pidana, melainkan berfungsi sebagai panduan moral dan operasional.

Pemerintah mengakui adanya aspirasi dan upaya jangka panjang untuk menyusun satu regulasi tunggal yang komprehensif mengatur AI di Indonesia.

Sebelumnya, Sisi gelap pemanfaatan AI telah menjadi perhatian serius kepolisian.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddison Izir, S.I.K., M.T.C.P.,  mengemukakan adanya niat jahat dari sejumlah pihak yang memanfaatkan perkembangan teknologi komunikasi digital.

"BSSN mencatat jutaan lalu lintas siber yang anomali, seperti fishing; deepfake: scam: malware; dan manipulasi data," terang Eddison.

Polri, lanjut Kadiv Humas, bersikap preemtif dan edukatif berkolaborasi dengan semua elemen bangsa dalam mencegah penyalahgunaan AI, sebelum dilakukan penegakan hukum.

Kasubdit 3 Dirpidsiber Polri, Kombes Pol. Andrian Pramudianto, S.I.K., M.Si. mengakui pelaku cyber crime di tanah air umumnya warga negara asing.

Ia menunjuk contoh banyak WNI yang dipulangkan dari Kamboja karena keterlibatan mereka dalam kejahatan scamming.

Sementara kasus deepfake yang paling menonjol ditangani Bareskrim Polri yaitu penyebaran data palsu seolah-olah Menkeu Sri Mulyani (waktu itu) menjanjikan hadiah kepada masyarakat.

Meski regulasi mulai diperketat, pelaku industri mengingatkan agar kebijakan tidak membunuh kreativitas. CEO Imajik Group, Brillian Fariandi, setuju dengan langkah kewaspadaan pemerintah, namun ia menekankan pentingnya ruang tumbuh bagi AI.

"Kewaspadaan jangan sampai membatasi pertumbuhan penggunaan AI, karena teknologi ini telah terbukti memberikan manfaat besar bagi produktivitas dan kreativitas masyarakat," pungkasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya