Berita

Ilustrasi/Freepik.

Bisnis

Panduan Lengkap Pajak Penghasilan bagi Para Affiliator Pemula

SELASA, 07 APRIL 2026 | 13:06 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Profesi affiliator kini telah menjadi salah satu lahan cuan yang menjanjikan di ekosistem digital. Konsepnya pun sederhana: seorang affiliator cukup mempromosikan barang dari suatu merek (brand), dan mereka akan menerima komisi untuk setiap transaksi penjualan yang sukses melalui tautan (link) afiliasinya.

Namun, seiring dengan derasnya aliran pendapatan ini, ada tanggung jawab finansial yang sering kali terlewat dari perhatian para pelakunya, yakni pajak penghasilan.

Sebagai agen pemasaran digital, affiliator umumnya bekerja secara independen; mereka tidak terikat jam kerja rutin layaknya karyawan kantoran, dan penghasilannya bergantung pada volume transaksi, bukan pada gaji bulanan yang tetap. 


Karena sifat independensi ini, menurut kacamata perpajakan, affiliator secara resmi diklasifikasikan ke dalam kategori "bukan pegawai".

Dengan status tersebut, setiap komisi yang diterima mutlak merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Mekanisme perhitungannya pun telah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Caranya, total komisi kotor (bruto) yang diterima dikalikan 50%, kemudian hasil tersebut (Dasar Pengenaan Pajak) akan dikalikan lagi dengan tarif PPh yang tertera pada Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Proses pemotongan ini biasanya akan langsung dilakukan oleh platform penyedia afiliasi.

Akan tetapi, kewajiban seorang affiliator tidak berhenti hanya sampai di pemotongan PPh Pasal 21. Pemotongan atas komisi itu pada hakikatnya bersifat sementara (tidak final).

Pada setiap akhir tahun pajak, affiliator wajib melakukan perhitungan ulang (rekalkulasi) dengan cara menggabungkan seluruh penghasilan kumulatif selama satu tahun dari berbagai sumber (jika ada, seperti gaji pegawai tetap) ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Menariknya, mekanisme perhitungan ulang secara keseluruhan pada SPT Tahunan ini tidak selalu berujung pada keharusan membayar pajak tambahan.

Dalam skenario tertentu, penggabungan penghasilan dan perhitungan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat menunjukkan bahwa total pajak yang telah dipotong selama setahun ternyata melebihi total pajak yang seharusnya terutang.

Jika ini terjadi, affiliator berhak secara legal untuk mengajukan pengembalian atas kelebihan bayar tersebut atau biasa disebut restitusi pajak.Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap kreator dan affiliator untuk memahami kewajiban perpajakannya agar dapat mengelola finansial dengan bijak tanpa menyalahi aturan hukum.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya