Berita

Pengusaha Muhammad Suryo Usai Diperiksa KPK di Gedung ACLC C1, Selasa 11 Juli 2023 (Foto Dokumen RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

SELASA, 07 APRIL 2026 | 11:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bos rokok merek HS, Muhammad Suryo dan beberapa pengusaha rokok lainnya diduga memberikan uang kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Barang bukti uang dimaksud telah diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari beberapa safe house yang telah digeledah.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan terhadap para pengusaha rokok dilakukan guna mengetahui praktik di lapangan terkait pengurusan cukai rokok.


"Jadi dari penggeledahan yang dilakukan yang berlokasi di Ciputat Tangerang Selatan ditemukan sejumlah uang sekitar kalau dirupiahkan ekuivalen sekitar Rp5 miliar, di mana uang-uang itu diduga berasal dari para perusahaan yang melakukan pengurusan cukai," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Budi menyebut, pengurusan cukai dimaksud bukan hanya terhadap cukai rokok, melainkan juga terhadap cukai minuman keras atau miras.

"Yang memang cukai itu kan dibutuhkan untuk membatasi peredaran suatu barang, termasuk juga untuk menambah pos penerimaan negara juga. Nah artinya kemudian dari temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut penyidik butuh untuk mendapatkan keterangan dari para pengusaha-pengusaha rokok yang melakukan pengurusan cukai di Ditjen Bea dan Cukai untuk mengonfirmasi temuan dari penyidik tersebut," pungkas Budi.

Selain Muhammad Suryo, KPK juga memanggil sejumlah pengusaha rokok lainnya, seperti Arief Harwanto dan Johan Sugiharto. Namun, tidak semua pihak memenuhi panggilan tersebut. Johan diketahui merupakan pengusaha rokok asal Jawa Timur yang dikenal sebagai peternak kuota pita cukai rokok ilegal.

Kasus ini berawal dari OTT KPK pada 4 Februari 2026 yang menetapkan enam tersangka, terdiri dari tiga pejabat DJBC dan tiga pihak swasta dari perusahaan Blueray. 

Dari operasi tersebut, KPK turut menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia lebih dari lima kilogram, serta satu jam tangan mewah.

Dalam konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi kesepakatan antara oknum DJBC dan pihak Blueray untuk mengatur jalur impor barang. Pengaturan tersebut membuat barang impor tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga memungkinkan masuknya barang ilegal, palsu, atau berkualitas rendah ke Indonesia.

Sebagai imbalannya, pihak swasta diduga secara rutin memberikan uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai jatah bulanan. Kasus ini masih terus didalami KPK untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang terlibat.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya