Berita

Pengusaha Muhammad Suryo Usai Diperiksa KPK di Gedung ACLC C1, Selasa 11 Juli 2023 (Foto Dokumen RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

SELASA, 07 APRIL 2026 | 11:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bos rokok merek HS, Muhammad Suryo dan beberapa pengusaha rokok lainnya diduga memberikan uang kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Barang bukti uang dimaksud telah diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari beberapa safe house yang telah digeledah.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan terhadap para pengusaha rokok dilakukan guna mengetahui praktik di lapangan terkait pengurusan cukai rokok.


"Jadi dari penggeledahan yang dilakukan yang berlokasi di Ciputat Tangerang Selatan ditemukan sejumlah uang sekitar kalau dirupiahkan ekuivalen sekitar Rp5 miliar, di mana uang-uang itu diduga berasal dari para perusahaan yang melakukan pengurusan cukai," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Budi menyebut, pengurusan cukai dimaksud bukan hanya terhadap cukai rokok, melainkan juga terhadap cukai minuman keras atau miras.

"Yang memang cukai itu kan dibutuhkan untuk membatasi peredaran suatu barang, termasuk juga untuk menambah pos penerimaan negara juga. Nah artinya kemudian dari temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut penyidik butuh untuk mendapatkan keterangan dari para pengusaha-pengusaha rokok yang melakukan pengurusan cukai di Ditjen Bea dan Cukai untuk mengonfirmasi temuan dari penyidik tersebut," pungkas Budi.

Selain Muhammad Suryo, KPK juga memanggil sejumlah pengusaha rokok lainnya, seperti Arief Harwanto dan Johan Sugiharto. Namun, tidak semua pihak memenuhi panggilan tersebut. Johan diketahui merupakan pengusaha rokok asal Jawa Timur yang dikenal sebagai peternak kuota pita cukai rokok ilegal.

Kasus ini berawal dari OTT KPK pada 4 Februari 2026 yang menetapkan enam tersangka, terdiri dari tiga pejabat DJBC dan tiga pihak swasta dari perusahaan Blueray. 

Dari operasi tersebut, KPK turut menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia lebih dari lima kilogram, serta satu jam tangan mewah.

Dalam konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi kesepakatan antara oknum DJBC dan pihak Blueray untuk mengatur jalur impor barang. Pengaturan tersebut membuat barang impor tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga memungkinkan masuknya barang ilegal, palsu, atau berkualitas rendah ke Indonesia.

Sebagai imbalannya, pihak swasta diduga secara rutin memberikan uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai jatah bulanan. Kasus ini masih terus didalami KPK untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang terlibat.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya