Berita

Seminar Nasional bertajuk 'Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia (Pasca KUHAP dan KUHP berlaku)' di Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)

Politik

Cegah Simpang-siur, Perkara Ijazah Jokowi Harus Segera Diputus Pengadilan

SENIN, 06 APRIL 2026 | 23:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO



RMOL.Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) mendorong penyidik Polda Metro Jaya segera menuntaskan perkara para tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

Demikian dikatakan Pembina II Petisi Ahli, Elza Syarief, usai Seminar Nasional bertajuk 'Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia (Pasca KUHAP dan KUHP berlaku)' di Jakarta Utara, Senin malam, 6 April 2026.


Elza menegaskan, polemik ijazah tersebut belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga proses hukum pidana seharusnya tetap berjalan hingga pengadilan memberikan kepastian.

"Ijazah itu kan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Kami menganjurkan proses jalan terus supaya tidak terjadi simpang siur," kata Elza.

Elza menilai, sejumlah pihak yang sebelumnya vokal justru mulai melemah dalam pembuktian. Hal itu, kata dia, terlihat dari adanya permintaan maaf kepada Jokowi.

"Jadi yang jelas satu per satu sudah berguguran dengan melakukan permintaan maaf kepada Bapak Jokowi. Ini tanda kekuatan mereka mulai melemah,” kata Elza.

Elza juga menekankan, langkah gugatan perdata terhadap Polda Metro Jaya tidak memiliki korelasi langsung dengan perkara pidana yang tengah berjalan.

Menurutnya, upaya hukum yang tepat bagi pihak yang keberatan adalah melalui praperadilan, bukan gugatan perdata.

"Pidana ini bukan perdata. Kalau merasa penetapan tersangka tidak benar, ya praperadilan, bukan perbuatan melawan hukum. Tapi praperadilannya juga sudah terlambat karena perkara sudah P21," kata Elza.

Sementara itu Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution menyatakan organisasinya secara tegas mendukung langkah kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

"Kami membela Polda Metro Jaya. Kami berdiri bersama penegak hukum lainnya,” kata Pitra.

Halalbihalal dan seminar nasional yang digelar Petisi Ahli menghadirkan sejumlah narasumber seperti Irjen Pol Purnawirawan Aryanto Sutadi, Irjen Purnawirawan Ricky Sitohang, Dewan Pakar Petisi Ahli Frederich Yunadi, Jaksa Utama Madya Fri Hartono, Hakim Mahendra Sinaga, Ketua Baleg DPR Bob Hasan, akademisi hukum Prof Dr Firman Wijaya, dan lainnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya