Berita

Seminar Nasional bertajuk 'Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia (Pasca KUHAP dan KUHP berlaku)' di Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)

Politik

Cegah Simpang-siur, Perkara Ijazah Jokowi Harus Segera Diputus Pengadilan

SENIN, 06 APRIL 2026 | 23:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO



RMOL.Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) mendorong penyidik Polda Metro Jaya segera menuntaskan perkara para tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

Demikian dikatakan Pembina II Petisi Ahli, Elza Syarief, usai Seminar Nasional bertajuk 'Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia (Pasca KUHAP dan KUHP berlaku)' di Jakarta Utara, Senin malam, 6 April 2026.


Elza menegaskan, polemik ijazah tersebut belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga proses hukum pidana seharusnya tetap berjalan hingga pengadilan memberikan kepastian.

"Ijazah itu kan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Kami menganjurkan proses jalan terus supaya tidak terjadi simpang siur," kata Elza.

Elza menilai, sejumlah pihak yang sebelumnya vokal justru mulai melemah dalam pembuktian. Hal itu, kata dia, terlihat dari adanya permintaan maaf kepada Jokowi.

"Jadi yang jelas satu per satu sudah berguguran dengan melakukan permintaan maaf kepada Bapak Jokowi. Ini tanda kekuatan mereka mulai melemah,” kata Elza.

Elza juga menekankan, langkah gugatan perdata terhadap Polda Metro Jaya tidak memiliki korelasi langsung dengan perkara pidana yang tengah berjalan.

Menurutnya, upaya hukum yang tepat bagi pihak yang keberatan adalah melalui praperadilan, bukan gugatan perdata.

"Pidana ini bukan perdata. Kalau merasa penetapan tersangka tidak benar, ya praperadilan, bukan perbuatan melawan hukum. Tapi praperadilannya juga sudah terlambat karena perkara sudah P21," kata Elza.

Sementara itu Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution menyatakan organisasinya secara tegas mendukung langkah kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

"Kami membela Polda Metro Jaya. Kami berdiri bersama penegak hukum lainnya,” kata Pitra.

Halalbihalal dan seminar nasional yang digelar Petisi Ahli menghadirkan sejumlah narasumber seperti Irjen Pol Purnawirawan Aryanto Sutadi, Irjen Purnawirawan Ricky Sitohang, Dewan Pakar Petisi Ahli Frederich Yunadi, Jaksa Utama Madya Fri Hartono, Hakim Mahendra Sinaga, Ketua Baleg DPR Bob Hasan, akademisi hukum Prof Dr Firman Wijaya, dan lainnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya