Berita

Seminar Nasional bertajuk 'Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia (Pasca KUHAP dan KUHP berlaku)' di Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)

Politik

Cegah Simpang-siur, Perkara Ijazah Jokowi Harus Segera Diputus Pengadilan

SENIN, 06 APRIL 2026 | 23:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO



RMOL.Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) mendorong penyidik Polda Metro Jaya segera menuntaskan perkara para tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

Demikian dikatakan Pembina II Petisi Ahli, Elza Syarief, usai Seminar Nasional bertajuk 'Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia (Pasca KUHAP dan KUHP berlaku)' di Jakarta Utara, Senin malam, 6 April 2026.


Elza menegaskan, polemik ijazah tersebut belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga proses hukum pidana seharusnya tetap berjalan hingga pengadilan memberikan kepastian.

"Ijazah itu kan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Kami menganjurkan proses jalan terus supaya tidak terjadi simpang siur," kata Elza.

Elza menilai, sejumlah pihak yang sebelumnya vokal justru mulai melemah dalam pembuktian. Hal itu, kata dia, terlihat dari adanya permintaan maaf kepada Jokowi.

"Jadi yang jelas satu per satu sudah berguguran dengan melakukan permintaan maaf kepada Bapak Jokowi. Ini tanda kekuatan mereka mulai melemah,” kata Elza.

Elza juga menekankan, langkah gugatan perdata terhadap Polda Metro Jaya tidak memiliki korelasi langsung dengan perkara pidana yang tengah berjalan.

Menurutnya, upaya hukum yang tepat bagi pihak yang keberatan adalah melalui praperadilan, bukan gugatan perdata.

"Pidana ini bukan perdata. Kalau merasa penetapan tersangka tidak benar, ya praperadilan, bukan perbuatan melawan hukum. Tapi praperadilannya juga sudah terlambat karena perkara sudah P21," kata Elza.

Sementara itu Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution menyatakan organisasinya secara tegas mendukung langkah kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

"Kami membela Polda Metro Jaya. Kami berdiri bersama penegak hukum lainnya,” kata Pitra.

Halalbihalal dan seminar nasional yang digelar Petisi Ahli menghadirkan sejumlah narasumber seperti Irjen Pol Purnawirawan Aryanto Sutadi, Irjen Purnawirawan Ricky Sitohang, Dewan Pakar Petisi Ahli Frederich Yunadi, Jaksa Utama Madya Fri Hartono, Hakim Mahendra Sinaga, Ketua Baleg DPR Bob Hasan, akademisi hukum Prof Dr Firman Wijaya, dan lainnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya