Berita

Objek sengketa di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.(Foto: Istimewa)

Hukum

Pernyataan Putri Zulhas soal Sengketa Rumah Dinilai Janggal

SENIN, 06 APRIL 2026 | 23:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pernyataan Wakil Ketua Komisi XII DPR dari Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan yang mengaku belum mengetahui perkara sengketa rumah yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, dinilai janggal.

Diketahui, rumah yang ditempati Putri Zulkifli Hasan tersebut kasusnya sudah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung (MA), dan diminta dikosongkan.

"Kalau bukan Putri Zulkifli Hasan, perkara ini sudah selesai," kata kuasa hukum penggugat, Yayan Riyanto kepada RMOL, Senin 6 April 2026.


Menurut Yayan, karena Putri Zulkifli Hasan merupakan anak dari Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, membuat perkara tersebut menjadi bertele-tele.

"Putri Zulkifli Hasan sekarang mengajukan PK (Peninjauan Kembali), melalui kantor hukum Suding dan Partner," kata Yayan.

"Pertanyaannya, kalau dia belum tahu kasusnya sudah inkrah, kok mengajukan PK? Ini kan aneh," sambungnya.

Sebelumnya, kepada wartawan, Putri Zulhas mengaku belum mengetahui perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. 

“Oh iya saya, saya belum mengikuti beritanya, nanti setelah saya pelajari pasti akan ditanggapi,” ujar Putri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 6 April 2026.

Ditanya lebih jauh mengenai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) yang telah diminta oleh para penggugat untuk mengeksekusi rumah tersebut, Putri Zulhas kembali mengaku tak tahu kasus sengketa tersebut. 

“Apa ya? Saya belum baca beritanya. Belum mengikuti, nanti saya cek dulu beritanya ya, oke ya, makasih ya,” pungkas Ketua Fraksi PAN DPR RI ini.

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung (MA) telah memutus inkrah. Selanjutnya, pengadilan negeri diminta mengeksekusi rumah yang jadi objek sengketa, yang saat ini dihuni Putri. 

Permohonan eksekusi telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Nomor permohonan eksekusi pun telah didapat pihak pemohon, yakni No. 21/Pdt.Eks/2026/PN Jkt. Tim Jo No. 295/Pdt.G/2023/PN Jkt. Tim Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3812 K/Pdt/2025 tanggal 22 Oktober 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht van gewijsde. 

"Kami selaku Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, berkenan untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 295/Pdt.G/2023/PN.JKT.TIM tanggal 23 Juli 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 1360/Pdt/2024/PT DKI tanggal 9 Desember 2024," kata kuasa hukum penggugat, Yayan Riyanto dalam keterangan tertulis, seperti dikutip RMOL, Rabu 1 April 2026.

Bersama Verridiano LF Bili, Yayan merupakan kuasa hukum dari pihak terkait dalam perkara ini, yaitu Aziz Anugerah Yudha Prawira (Penggugat/Pemohon I), Binar Imami (Penggugat II/Pemohon II), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (Penggugat III/Pemohon III). Ada tiga tergugat atau termohon dalam perkara ini. Selain itu, terdapat satu turut tergugat. 

Tergugat/Termohon eksekusi antara lain Lie Andry Setyadarma selaku Termohon I/Tergugat I, lalu Gianda Pranata sebagai Termohon II/Tergugat II, kemudian Putri Zulkifli Hasan selaku Termohon III/Tergugat III. 

Selanjutnya, Syafran sebagai Termohon IV/Tergugat IV dan Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur selaku Turut Termohon/Turut Tergugat. 

Permohonan dari Yayan maupun Verridiano, yaitu agar Ketua Pengadilan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat III atau siapa pun yang menguasai objek sengketa, untuk menyerahkan objek sengketa berupa tanah dan bangunan beserta Sertifikat Hak Milik No. 02287/Cipinang Muara, seluas 1.483 M2 yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur kepada Penggugat II dan apabila perlu dengan bantuan pihak yang berwenang. 

Apabila Tergugat III tidak mau menyerahkan sertifikat objek sengketa tersebut kepada Penggugat II, maka kepada Penggugat II diberi hak untuk bermohon kepada Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur untuk menerbitkan sertifikat pengganti Nomor Sertifikat Hak Milik No. 02287/Cipinang Muara, seluas 1.483 M2 yang terletak di jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. 

"Dan menyatakan sertifikat lama tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Yayan. 

Tanah dan bangunan yang dihuni Putri Zulkifli Hasan itu memiliki batas utara yakni rumah dari Zulkifli Hasan, lalu batas timur Jalan Nusa Indah Raya, batas selatan rumah No. H 5 di Jalan Nusa Indah Raya dan batas barat yakni Rumah No. 26, Rumah No. 27, Rumah Zulkifli Hasan di Jalan Mawar III.

Adapun berdasarkan informasi yang pihaknya peroleh, kata Yayan saat ini tanah dan bangunan yang disengketakan tengah diduduki oleh Zulhas. Ini karena rumah utama Zulhas tengah direnovasi atau dibangun. 

"Sementara Putri, katanya tinggal bagian belakang rumah sebelah sana," kata Yayan. 

Kasus tersebut diketahui sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3812 K/Pdt/2025 tanggal 22 Oktober 2025.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30

UPDATE

Sambut Wacana Revisi UU Tipikor, Komisi III DPR: Perlu Dikaji Lebih Mendalam

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:32

Mahasiswa Bentangkan Poster Raksasa Tolak Karhutla

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:27

Asta Cita Sulit Berjalan Tanpa Stabilitas Keuangan dan Pemerintahan Bersih

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:22

Sahroni Minta Polisi Jaga Adik-adik Mahasiswa

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:11

Mahasiswa Demo Mabes Polri, Jangan Kriminalisasi Pegawai PLN

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:57

Nasdem Bedah Pemikiran Bung Hatta untuk Perkuat Etika Politik

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:51

Koperasi Sawit Didorong Bangun Pabrik CPO hingga Kilang Minyak Goreng

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:45

Massa Tertahan di Depan Gedung UOB, Desak Polisi Buka Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:41

IHSG Menguat Tipis Usai RUPSLB BEI Setujui Dividen Rp1,56 T

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:24

Massa Berbaju Hitam Lewat Kantor KPU RI Menuju Bundaran HI

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:14

Selengkapnya