Berita

Kuasa hukum Direktur PT GAN, Kadir Ndoasa menunjukkan dokumen. (Foto: Istimewa)

Hukum

Fakta Baru Kasus GAN, Muncul Dugaan Tekanan dan Data AHU

SENIN, 06 APRIL 2026 | 20:01 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

  Di tengah bergulirnya Kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) berinisial MJO, fakta baru muncul ke permukaan.

Kuasa hukum Direktur PT GAN, Kadir Ndoasa membeberkan sejumlah hal penting, termasuk dugaan adanya tekanan dalam pencabutan laporan tahun 2020.

“Sebelumnya kami telah menyampaikan bahwa Direktur PT Golden Anugrah Nusantara pernah membuat laporan pada tahun 2020. Namun laporan tersebut kemudian dicabut atas desakan tekanan dari mantan Kapolda Sultra,” kata Kadir dalam keterangan tertulis, Senin 6 April 2026.


Kadir juga mengungkapkan dokumen resmi dari Dirjen AHU. Berdasarkan dokumen tersebut, diketahui bahwa dalam profil PT CSM terdapat nama Matew Gian Prasetya, yang merupakan anak dari mantan Kapolda Sultra, Yan Sutra, sebagai pemegang saham hingga tahun 2023.

“Ini tercatat resmi dari Dirjen AHU. Nama Matew Gian Prasetya sampai tahun 2023 masih tercatat sebagai salah satu pengurus atau pemegang saham PT CSM. Ini tentu menjadi hal yang menarik,” ujarnya.

Sebagai kuasa hukum, ia menilai temuan tersebut dapat menjadi petunjuk adanya keterkaitan dengan dugaan tekanan yang dialami kliennya pada tahun 2020.

“Saya selaku lawyer menilai bahwa ada petunjuk. Patut diduga bahwa apa yang disampaikan klien kami benar, bahwa saat laporan tahun 2020 itu memang mendapat tekanan,” jelasnya.

Terkait sumber informasi tersebut, kadir menegaskan bahwa data diperoleh secara resmi dari Dirjen AHU pada tahun 2023 dan dapat diakses serta diverifikasi secara online.

Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan temuan lain terkait luas wilayah IUP PT CSM 540-62 Tahun 2011. Menurutnya, luas IUP tersebut bukan 475 hektare, melainkan hanya 20 hektare dan 17 hektare, sebagaimana tercantum dalam data pada website Minerba.

“Website Minerba ini tidak bisa diakalin atau direkayasa. Di sana jelas tercatat bahwa luas IUP bukan 475 hektare, melainkan 20 hektare dan 17 hektare. Ada dua pengumuman, yakni pengumuman ke-10 seluas 20 hektare dan pengumuman ke-11 seluas 17 hektare,” paparnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam proses pemberesan perkara saat ini, pihaknya telah meminta kepada penyidik untuk menelusuri kembali laporan tahun 2020 yang sebelumnya dicabut. 

Ia menilai penghentian penyidikan pada tahun 2022 tidak tepat, karena didasarkan pada anggapan nebis in idem.

“Dari hasil konfirmasi penyidik, salah satu alasan dihentikannya laporan adalah karena dianggap nebis in idem, artinya perkara tidak bisa diajukan dua kali. Padahal ada hal yang dilupakan secara hukum,” ujarnya.

Ia merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata yang menyatakan bahwa suatu kesepakatan harus dilakukan tanpa adanya tekanan. Dalam hal ini, pencabutan laporan tahun 2020 diduga terjadi karena adanya tekanan.

“Menurut klien kami, bentuk tekanan itu berupa telepon dari Pak Yan Sutra yang meminta agar perkara tidak dilanjutkan, dengan ancaman akan dicarikan perkara jika tetap dilanjutkan,” ungkapnya.

Kadir menilai hal tersebut semakin memperkuat dugaan adanya keterkaitan kepentingan, mengingat adanya hubungan keluarga dengan pemegang saham PT CSM.

Kadir kembali menguraikan, penetapan tersangka terhadap Direktur PT GAN sarat akan kepentingan pihak tertentu. 

Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan perkara di Polda Sulawesi Tenggara, di mana laporan pihak PT GAN atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh PT CSM justru dihentikan.

"Laporan kami soal dugaan pemalsuan dokumen oleh PT CSM di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Malah klien kami yang merupakan pelapor justru dijadikan tersangka. Ini yang kami sebut sarat titipan," tegasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya