Berita

Amsal Sitepu usai divonis bebas. (Foto: RMOLSumut)

Hukum

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

SENIN, 06 APRIL 2026 | 17:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vonis bebas terhadap Amsal Sitepu selaku videografer asal Sumatera Utara, yang terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, harus menjadi perbaikan penegakan hukum di Indonesia.

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Felia Primaresti menilai, kasus yang menimpa Amsal Sitepu bukan sekadar perkara hukum biasa.

“Ia membuka ruang refleksi yang lebih luas tentang bagaimana negara memahami, atau justru gagal memahami, dinamika sektor ekonomi kreatif dalam kerangka kebijakan publik yang ada,” ujar Felia kepada RMOL di Jakarta, Senin, 6 April 2026.


Berangkat dari Kasus Amsal Sitepu, Felia memandang pendekatan hukum terhadap pengelolaan keuangan negara cenderung dibangun di atas logika yang kaku dan seragam. 

Dia memandang, dalil-dalil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menduga adanya penggelembungan anggaran karena Amsal menawarkan jasa sebesar Rp30 juta per desa, sementara auditor Inspektorat menaksir harga wajar hanya Rp24,1 juta, tidak bisa disamakan dengan logika pengadaan barang.

Menurutnya, selisih yang kemudian dikalkulasikan sebagai kerugian negara senilai Rp202 juta, justru semakin tidak berdasar ketika jaksa dan auditor menyebut proses cutting, editing, dubbing, hingga brainstorming konsep video tidak memiliki nilai ekonomi.

“Logika ini menjadi problematis ketika diterapkan pada sektor yang justru bertumpu pada fleksibilitas, kreativitas, dan nilai non-material. Jasa kreatif, seperti produksi video, tidak dapat disamakan dengan pengadaan barang fisik yang memiliki standar harga baku,” tuturnya.

Lebih lanjut, Felia juga menyampaikan dalil yang perch disampaikan Kementerian Ekonomi Kreatif, tentang standarisasi harga jasa kreatif memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan pengadaan barang, dan kewajaran penilaian Harga Perkiraan Sendiri untuk jasa kreatif harus dilakukan secara objektif berbasis pemahaman industri.

“Ketika negara memaksakan parameter yang tidak relevan, maka yang terjadi bukanlah penegakan hukum yang adil, melainkan simplifikasi yang berpotensi menyesatkan,” demikian Felia menambahkan.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya