Berita

Amsal Sitepu usai divonis bebas. (Foto: RMOLSumut)

Hukum

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

SENIN, 06 APRIL 2026 | 17:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vonis bebas terhadap Amsal Sitepu selaku videografer asal Sumatera Utara, yang terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, harus menjadi perbaikan penegakan hukum di Indonesia.

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Felia Primaresti menilai, kasus yang menimpa Amsal Sitepu bukan sekadar perkara hukum biasa.

“Ia membuka ruang refleksi yang lebih luas tentang bagaimana negara memahami, atau justru gagal memahami, dinamika sektor ekonomi kreatif dalam kerangka kebijakan publik yang ada,” ujar Felia kepada RMOL di Jakarta, Senin, 6 April 2026.


Berangkat dari Kasus Amsal Sitepu, Felia memandang pendekatan hukum terhadap pengelolaan keuangan negara cenderung dibangun di atas logika yang kaku dan seragam. 

Dia memandang, dalil-dalil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menduga adanya penggelembungan anggaran karena Amsal menawarkan jasa sebesar Rp30 juta per desa, sementara auditor Inspektorat menaksir harga wajar hanya Rp24,1 juta, tidak bisa disamakan dengan logika pengadaan barang.

Menurutnya, selisih yang kemudian dikalkulasikan sebagai kerugian negara senilai Rp202 juta, justru semakin tidak berdasar ketika jaksa dan auditor menyebut proses cutting, editing, dubbing, hingga brainstorming konsep video tidak memiliki nilai ekonomi.

“Logika ini menjadi problematis ketika diterapkan pada sektor yang justru bertumpu pada fleksibilitas, kreativitas, dan nilai non-material. Jasa kreatif, seperti produksi video, tidak dapat disamakan dengan pengadaan barang fisik yang memiliki standar harga baku,” tuturnya.

Lebih lanjut, Felia juga menyampaikan dalil yang perch disampaikan Kementerian Ekonomi Kreatif, tentang standarisasi harga jasa kreatif memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan pengadaan barang, dan kewajaran penilaian Harga Perkiraan Sendiri untuk jasa kreatif harus dilakukan secara objektif berbasis pemahaman industri.

“Ketika negara memaksakan parameter yang tidak relevan, maka yang terjadi bukanlah penegakan hukum yang adil, melainkan simplifikasi yang berpotensi menyesatkan,” demikian Felia menambahkan.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya