Berita

Amsal Sitepu usai divonis bebas. (Foto: RMOLSumut)

Hukum

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

SENIN, 06 APRIL 2026 | 17:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vonis bebas terhadap Amsal Sitepu selaku videografer asal Sumatera Utara, yang terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, harus menjadi perbaikan penegakan hukum di Indonesia.

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Felia Primaresti menilai, kasus yang menimpa Amsal Sitepu bukan sekadar perkara hukum biasa.

“Ia membuka ruang refleksi yang lebih luas tentang bagaimana negara memahami, atau justru gagal memahami, dinamika sektor ekonomi kreatif dalam kerangka kebijakan publik yang ada,” ujar Felia kepada RMOL di Jakarta, Senin, 6 April 2026.


Berangkat dari Kasus Amsal Sitepu, Felia memandang pendekatan hukum terhadap pengelolaan keuangan negara cenderung dibangun di atas logika yang kaku dan seragam. 

Dia memandang, dalil-dalil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menduga adanya penggelembungan anggaran karena Amsal menawarkan jasa sebesar Rp30 juta per desa, sementara auditor Inspektorat menaksir harga wajar hanya Rp24,1 juta, tidak bisa disamakan dengan logika pengadaan barang.

Menurutnya, selisih yang kemudian dikalkulasikan sebagai kerugian negara senilai Rp202 juta, justru semakin tidak berdasar ketika jaksa dan auditor menyebut proses cutting, editing, dubbing, hingga brainstorming konsep video tidak memiliki nilai ekonomi.

“Logika ini menjadi problematis ketika diterapkan pada sektor yang justru bertumpu pada fleksibilitas, kreativitas, dan nilai non-material. Jasa kreatif, seperti produksi video, tidak dapat disamakan dengan pengadaan barang fisik yang memiliki standar harga baku,” tuturnya.

Lebih lanjut, Felia juga menyampaikan dalil yang perch disampaikan Kementerian Ekonomi Kreatif, tentang standarisasi harga jasa kreatif memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan pengadaan barang, dan kewajaran penilaian Harga Perkiraan Sendiri untuk jasa kreatif harus dilakukan secara objektif berbasis pemahaman industri.

“Ketika negara memaksakan parameter yang tidak relevan, maka yang terjadi bukanlah penegakan hukum yang adil, melainkan simplifikasi yang berpotensi menyesatkan,” demikian Felia menambahkan.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya