Berita

Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ade Suherman. (Foto: DPRD DKI)

Nusantara

Legislator PKS Kawal Target 100 Persen Air Perpipaan di Jakarta

SENIN, 06 APRIL 2026 | 12:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ade Suherman berkomitmen mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin, 6 April 2026.

Menurut politikus PKS tersebut, Raperda ini menjadi momentum penting untuk memastikan target strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan cakupan layanan air perpipaan 100 persen pada tahun 2029 benar-benar tercapai secara terukur, adil, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Pemenuhan kebutuhan air minum, kata Ade, merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, sekaligus bagian dari urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.


“Kami di Fraksi PKS memandang bahwa ketersediaan air minum yang layak adalah hak dasar warga Jakarta yang harus dipenuhi secara adil, berkelanjutan, dan terjangkau. Karena itu, kami mencermati secara serius poin krusial dalam Raperda ini, terutama target percepatan cakupan layanan perpipaan yang harus tuntas pada 2029,” ujar Ade Suherman.

Ade menilai regulasi baru ini sangat strategis karena akan menjadi dasar hukum modern pengelolaan air minum Jakarta, menggantikan regulasi lama yang sudah tidak lagi relevan dengan tantangan perkotaan saat ini.

Sebagai anggota Komisi B yang membidangi BUMD dan sektor perekonomian, ia menegaskan pihaknya akan mendalami empat isu utama dalam pembahasan di tingkat komisi.

Pertama, aspek keadilan dan keterjangkauan. Fraksi PKS akan mencermati skema tarif, pendanaan, serta pola kerja sama agar tetap berpihak pada masyarakat kecil dan tidak membebani pelanggan rumah tangga.

Kedua, aspek kesehatan masyarakat. Perluasan akses air minum aman dinilai akan berkontribusi langsung pada upaya menekan risiko stunting, sanitasi buruk, serta penyakit bawaan air.

Ketiga, aspek kelestarian lingkungan. Ade menegaskan Ranperda ini harus efektif mendorong pengurangan penggunaan air tanah yang selama ini menjadi salah satu penyebab penurunan muka tanah di Jakarta.

Keempat, aspek kualitas pelayanan. Target 100 persen layanan, menurutnya, harus diikuti peningkatan kualitas air, kuantitas pasokan, tekanan distribusi yang stabil, dan kontinuitas layanan bagi seluruh pelanggan.

“Kami akan mengawal agar regulasi ini benar-benar mampu menjawab tantangan klasik Jakarta, mulai dari tingginya kebocoran air, keterbatasan sumber air baku, hingga perlunya pemerataan layanan bagi seluruh wilayah,” tambahnya.

Lebih jauh, Ade berharap pembentukan Perda SPAM ini tidak berhenti pada aspek regulasi semata, tetapi menjadi langkah strategis untuk menghadirkan layanan air bersih yang modern, inklusif, dan berkelanjutan.

“Perda ini harus menjadi pijakan kuat untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang layak huni, berdaya saing, dan benar-benar menyejahterakan warganya,” tutup Ade Suherman.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya