Berita

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari dan istri, Intan Larasita (Foto: Instagram Bengkulu Today)

Hukum

Istri Bupati Rejang Lebong Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap Proyek PUPR

SENIN, 06 APRIL 2026 | 11:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Istri Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Intan Larasita, istri tersangka Fikri yang berstatus mengurus rumah tangga, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 6 April 2026.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IL, pengurus rumah tangga," kata Budi kepada wartawan, Senin siang, 6 April 2026.


Kasus bermula dari dugaan pengaturan proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Pemkab Rejang Lebong pada tahun anggaran 2026, dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar. 

Dugaan penyimpangan mencakup pengaturan atau plotting rekanan serta permintaan fee ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek.

Sebelumnya, tim KPK telah melakukan penggeledahan sejak 13-15 Maret 2026 di beberapa lokasi, termasuk kantor dan rumah bupati, kantor dan rumah Kadis PUPR, serta rumah para pelaku dan saksi.  

Dari penggeledahan ini, KPK mengamankan dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp1 miliar dari rumah Kadis PUPR.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026, KPK mengamankan 13 orang, termasuk Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Hendri selaku Wakil Bupati Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, kemudian Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi. KPK juga mengamankan tiga ASN Dinas PUPRPKP yang merupakan orang kepercayaan bupati.

Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen, BBE, dan uang tunai Rp756,8 juta.

Berdasarkan pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan lima tersangka: Bupati Fikri, Hary Eko, Irsyad, Edi Manggala, dan Youki.

Kasus ini menyoroti dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta, dengan potensi merugikan keuangan negara.

Pada Februari 2026, Bupati Fikri, Hary Eko, dan B Daditama diduga membahas pengaturan rekanan proyek di Rumah Dinas Bupati. Bupati Fikri menuliskan “kode inisial rekanan” pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik dan mengirimkannya via WhatsApp kepada B Daditama.

Setelah penunjukan langsung, diduga terjadi penyerahan fee awal dari tiga rekanan kepada bupati melalui perantara, total mencapai Rp980 juta.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya