Berita

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)

Politik

Ajakan Impeachment Tuai Kritik, Dianggap Langgar Konstitusi

SENIN, 06 APRIL 2026 | 09:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pernyataan yang mendorong pemakzulan Presiden Prabowo Subianto kembali menuai polemik. Sejumlah pihak menilai ajakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan mengarah pada tindakan makar.

Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila, Prihandoyo Kuswanto, menilai ajakan pemakzulan presiden yang disampaikan oleh Saiful Muzani dan Feri Amsari tidak memiliki dasar konstitusional.

"Pernyataan Prof Syaiful Muzani yang mengajak rakyat untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden Prabowo adalah tindakan inkostitusional," kata Prihandoyo dalam keterangan tertulis kepada RMOL, Senin, 6 April 2026.


"Dan Juga pernyataan Feri Amsyari sebagai pakar tatanegara yang mengajak rakyat mekakukan impeachment. Kedua pernyataan kedua orang ini adalah mempunyai niat makar," sambungnya. 

Menurut Prihandoyo, dalam hukum pidana, tindakan makar tidak harus menunggu hasil akhir berupa jatuhnya pemerintahan. Upaya atau percobaan yang mengarah ke sana pun, kata dia, sudah dapat dikenakan sanksi pidana.

Ia menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), makar berkaitan dengan adanya niat yang diwujudkan dalam tindakan nyata (aanslag), bukan sekadar wacana. Bahkan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, percobaan makar saja sudah dapat dipidana tanpa harus menunggu tujuan akhir tercapai.

"Dalam KUHP, makar sering dikaitkan dengan niat jahat yang sudah diwujudkan melalui pelaksanaan startup (aanslag), bukan sekadar niat saja. Menurut putusan MK, makar tidak perlu tujuan akhir (pemerintah terguling) tercapai, percobaan makar saja sudah dapat dipidana," terangnya.

Lebih lanjut, Prihandoyo menegaskan bahwa mekanisme pemakzulan presiden telah diatur secara jelas dalam konstitusi dan tidak dapat dilakukan melalui tekanan massa.

Presiden, menurutnya, hanya dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Ia juga mengingatkan adanya potensi provokasi yang berkembang di media sosial, yang dapat memicu instabilitas nasional. Menurutnya, berbagai isu yang beredar berisiko dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperkeruh keadaan.

Dalam pandangannya, kewaspadaan nasional menjadi kunci utama untuk menjaga stabilitas negara dari berbagai ancaman multidimensi.

“Kewaspadaan nasional sangat diperlukan sebagai imunitas bangsa untuk mendeteksi, mengantisipasi, dan mencegah berbagai ancaman, gangguan, hambatan, serta tantangan,” ujarnya.

Prihandoyo pun mengajak generasi muda, khususnya mahasiswa, agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan demonstrasi yang berpotensi mengarah pada kerusuhan. 

Ia menekankan pentingnya peran organisasi kepemudaan dalam membentengi generasi muda dari pengaruh negatif yang dapat merugikan bangsa.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya