Berita

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)

Politik

Ajakan Impeachment Tuai Kritik, Dianggap Langgar Konstitusi

SENIN, 06 APRIL 2026 | 09:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pernyataan yang mendorong pemakzulan Presiden Prabowo Subianto kembali menuai polemik. Sejumlah pihak menilai ajakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan mengarah pada tindakan makar.

Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila, Prihandoyo Kuswanto, menilai ajakan pemakzulan presiden yang disampaikan oleh Saiful Muzani dan Feri Amsari tidak memiliki dasar konstitusional.

"Pernyataan Prof Syaiful Muzani yang mengajak rakyat untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden Prabowo adalah tindakan inkostitusional," kata Prihandoyo dalam keterangan tertulis kepada RMOL, Senin, 6 April 2026.


"Dan Juga pernyataan Feri Amsyari sebagai pakar tatanegara yang mengajak rakyat mekakukan impeachment. Kedua pernyataan kedua orang ini adalah mempunyai niat makar," sambungnya. 

Menurut Prihandoyo, dalam hukum pidana, tindakan makar tidak harus menunggu hasil akhir berupa jatuhnya pemerintahan. Upaya atau percobaan yang mengarah ke sana pun, kata dia, sudah dapat dikenakan sanksi pidana.

Ia menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), makar berkaitan dengan adanya niat yang diwujudkan dalam tindakan nyata (aanslag), bukan sekadar wacana. Bahkan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, percobaan makar saja sudah dapat dipidana tanpa harus menunggu tujuan akhir tercapai.

"Dalam KUHP, makar sering dikaitkan dengan niat jahat yang sudah diwujudkan melalui pelaksanaan startup (aanslag), bukan sekadar niat saja. Menurut putusan MK, makar tidak perlu tujuan akhir (pemerintah terguling) tercapai, percobaan makar saja sudah dapat dipidana," terangnya.

Lebih lanjut, Prihandoyo menegaskan bahwa mekanisme pemakzulan presiden telah diatur secara jelas dalam konstitusi dan tidak dapat dilakukan melalui tekanan massa.

Presiden, menurutnya, hanya dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Ia juga mengingatkan adanya potensi provokasi yang berkembang di media sosial, yang dapat memicu instabilitas nasional. Menurutnya, berbagai isu yang beredar berisiko dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperkeruh keadaan.

Dalam pandangannya, kewaspadaan nasional menjadi kunci utama untuk menjaga stabilitas negara dari berbagai ancaman multidimensi.

“Kewaspadaan nasional sangat diperlukan sebagai imunitas bangsa untuk mendeteksi, mengantisipasi, dan mencegah berbagai ancaman, gangguan, hambatan, serta tantangan,” ujarnya.

Prihandoyo pun mengajak generasi muda, khususnya mahasiswa, agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan demonstrasi yang berpotensi mengarah pada kerusuhan. 

Ia menekankan pentingnya peran organisasi kepemudaan dalam membentengi generasi muda dari pengaruh negatif yang dapat merugikan bangsa.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya