Berita

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)

Politik

Ajakan Impeachment Tuai Kritik, Dianggap Langgar Konstitusi

SENIN, 06 APRIL 2026 | 09:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pernyataan yang mendorong pemakzulan Presiden Prabowo Subianto kembali menuai polemik. Sejumlah pihak menilai ajakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan mengarah pada tindakan makar.

Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila, Prihandoyo Kuswanto, menilai ajakan pemakzulan presiden yang disampaikan oleh Saiful Muzani dan Feri Amsari tidak memiliki dasar konstitusional.

"Pernyataan Prof Syaiful Muzani yang mengajak rakyat untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden Prabowo adalah tindakan inkostitusional," kata Prihandoyo dalam keterangan tertulis kepada RMOL, Senin, 6 April 2026.


"Dan Juga pernyataan Feri Amsyari sebagai pakar tatanegara yang mengajak rakyat mekakukan impeachment. Kedua pernyataan kedua orang ini adalah mempunyai niat makar," sambungnya. 

Menurut Prihandoyo, dalam hukum pidana, tindakan makar tidak harus menunggu hasil akhir berupa jatuhnya pemerintahan. Upaya atau percobaan yang mengarah ke sana pun, kata dia, sudah dapat dikenakan sanksi pidana.

Ia menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), makar berkaitan dengan adanya niat yang diwujudkan dalam tindakan nyata (aanslag), bukan sekadar wacana. Bahkan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, percobaan makar saja sudah dapat dipidana tanpa harus menunggu tujuan akhir tercapai.

"Dalam KUHP, makar sering dikaitkan dengan niat jahat yang sudah diwujudkan melalui pelaksanaan startup (aanslag), bukan sekadar niat saja. Menurut putusan MK, makar tidak perlu tujuan akhir (pemerintah terguling) tercapai, percobaan makar saja sudah dapat dipidana," terangnya.

Lebih lanjut, Prihandoyo menegaskan bahwa mekanisme pemakzulan presiden telah diatur secara jelas dalam konstitusi dan tidak dapat dilakukan melalui tekanan massa.

Presiden, menurutnya, hanya dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Ia juga mengingatkan adanya potensi provokasi yang berkembang di media sosial, yang dapat memicu instabilitas nasional. Menurutnya, berbagai isu yang beredar berisiko dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperkeruh keadaan.

Dalam pandangannya, kewaspadaan nasional menjadi kunci utama untuk menjaga stabilitas negara dari berbagai ancaman multidimensi.

“Kewaspadaan nasional sangat diperlukan sebagai imunitas bangsa untuk mendeteksi, mengantisipasi, dan mencegah berbagai ancaman, gangguan, hambatan, serta tantangan,” ujarnya.

Prihandoyo pun mengajak generasi muda, khususnya mahasiswa, agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan demonstrasi yang berpotensi mengarah pada kerusuhan. 

Ia menekankan pentingnya peran organisasi kepemudaan dalam membentengi generasi muda dari pengaruh negatif yang dapat merugikan bangsa.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya