Berita

Yudhi Hertanto. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Standar Ganda Dekapitasi Pemimpin

MINGGU, 05 APRIL 2026 | 17:38 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

DRAMATIS! Tidak terasa 2026 menjadi Annus Horribilis -tahun yang mengerikan bagi tatanan hukum global.

Berselang pekan, dua peristiwa terjadi; (i) penangkapan paksa Presiden Venezuela Nicolás Maduro -Operasi Midnight Hammer di Januari, diikuti (ii) pembunuhan Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei -Operasi Epic Fury akhir Februari (Weller, 2026; Khachatryan, 2026).

Narasi yang dibangun adalah dekapitasi kepemimpinan. Logikanya sederhana, singkirkan kepala ular, maka tubuhnya akan mati. Diklaim dengan melenyapkan tokoh kunci, perang akan berakhir lebih cepat dan ribuan nyawa prajurit di lapangan terselamatkan (Statman, 2012).


Benarkah demikian? Lalu bagaimana konteks hukum dan perdamaian internasional? Bukankah pembunuhan berencana atas pemimpin sebuah negara, justru akan menjadi jalan pintas menuju lonceng kematian bagi tatanan harmoni antar bangsa?

Menggugat Normalisasi

Pada konteks kasus Venezuela, dikonstruksi kekacauan istilah hukum, yang memang dengan sengaja diciptakan. Dalam hal ini, Amerika Serikat bersikeras menyebut penangkapan Maduro sebagai misi ekstraksi yudisial atas tuduhan narco-terorisme (Weller, 2026).

Namun ketika 15.000 tentara dan 150 pesawat tempur dikerahkan, untuk membom sasaran di ibu kota negara Venezuela, dengan target Presiden berkuasa, maka hal itu bukan lagi sekadar penegakan hukum kriminal, melainkan tindakan agresi perang (Fordham ILJ, 2026).

Sementara itu terkait format yuridis, tindakan tersebut melanggar Piagam PBB yang melarang penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan negara lain (Opinio Juris, 2026). Terlebih, hukum internasional mengenal prinsip imunitas personal bagi kepala negara yang sedang menjabat.

Bila setiap negara merasa berhak menculik pemimpin negara lain, dengan dalih penegakan hukum domestik, maka kita sedang bergerak menuju anarki global (Just Security, 2026).

Penggunaan kekuatan mematikan dengan model di Venezuela, dikenal sebagai targeted killing, mengarah pemimpin otoritas negara, telah bergeser dari operasi kontra-terorisme terselubung menjadi instrumen kebijakan luar negeri yang terbuka (Khachatryan, 2026).

Dalam kerangka sosiologis, terdapat kekhawatiran jika pembunuhan politik global menciptakan normalisasi kekerasan yang diikuti oleh kekuatan regional lainnya, pada akhirnya merusak fondasi stabilitas yang menjamin kesetaraan kedaulatan (Weller, 2026).

Kegagalan Dekapitasi

Pada pemaknaan filosofis, justifikasi atas pelenyapan pemimpin, seringkali berakar pada etika utilitarian, bahwa kehilangan satu orang dapat dibenarkan demi kebahagiaan atau keselamatan banyak orang. Tidak selamanya prinsip itu berlaku dalam sejarah dan sosiologi militer dunia.

Realitas membuktikan bahwa negara dengan struktur birokrasi yang dalam, sebagaimana Iran, tidak akan runtuh hanya karena pemimpin puncaknya tiada (Jordan, 2012). Sifat kekuasaan di Iran bersifat institusional, bukan personal.

Setelah kematian Khamenei, Garda Revolusi Iran (IRGC) semakin mengkonsolidasi kekuatan dengan garis kebijakan lebih radikal (Caner, 2026; Brookings, 2026). Dengan model kekuasaan menyebar, struktur baru mampu berlaku adaptif untuk menyusun kembali ruang komando.

Dengan begitu, strategi dekapitasi seringkali memicu efek martir yang menyatukan faksi-faksi internal yang sebelumnya berselisih untuk melawan musuh bersama (Al-Auqaili, 2026). Formasi dari lapis struktural tersebut dikombinasikan oleh basis ideologi dan dukungan komunal.

Alih-alih menciptakan kedamaian dan berakhirnya perang, justru terjadi peningkatan eskalasi serta meluasnya konflik, termasuk serangan di Selat Hormuz dengan konsekuensi lonjakan harga minyak global yang mencekik ekonomi dunia (Khachatryan, 2026).

Standar Ganda

Fenomena yang terjadi membuka luka lama dalam hukum internasional, yakni standar ganda. Berbagai negara di belahan bumi Selatan (Global South) melihat fenomena ini sebagai ancaman eksistensial.

Keberadaan hukum internasional menjadi pelindung utama bertahan hidup, bagi negara kecil dalam kapasitas militer dan ekonomi.

Ketika negara adidaya mengabaikan norma Jus ad Bellum -hukum mengenai kapan boleh berperang, demi kepentingan ambisi politik maka yang tersisa adalah preseden berbahaya. Termasuk pada persoalan menormalisasi pembunuhan politik.

Jika AS bisa melakukannya di Venezuela serta Iran, apa yang menghalangi kekuatan regional lain melakukan hal yang sama terhadap semua negara tetangga mereka dengan alasan keamanan nasional?

Tindakan dekapitasi pemimpin negara, menandai fase yang disebut para ahli sebagai keruntuhan kendali hukum internasional. Tidak boleh dibiarkan prinsip efisiensi militer jangka pendek, dengan mengabaikan stabilitas keamanan hukum jangka panjang.

Tanpa rasa hormat pada kedaulatan negara, maka hukum internasional tidak berdaya di hadapan moncong senjata. Perlu perlakuan yang adil dan setara, dengan memberi sanksi internasional bagi pemicu perang sebagai komitmen bersama.

Dunia yang lebih aman dibangun di atas diskusi dengan menghormati martabat hukum setiap bangsa. Sebagai warga dunia, kita melihat dengan pilu perang yang tidak kunjung mereda.

Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya