Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Sidang Majelis yang Kehilangan Martabat

Catatan RDPU Komisi III DPR RI
MINGGU, 05 APRIL 2026 | 06:59 WIB

SAYA mengikuti alur sidang Rapat Dengar Perdapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI itu dari A sampai Z.

Dari awal hingga penutup, kesan yang tertinggal justru bukan rasa bahwa keadilan sedang ditegakkan, melainkan sebuah panggung yang dikelola sangat rapi oleh seorang pejabat penegak hukum bernama Danke Rajagukguk, Kajari Karo.

Pembawaannya tenang. Tidak terpancing walau dihujani cecaran anggota dewan. Gesturnya menunjukkan penguasaan situasi yang matang, seolah setiap kalimat, jeda, bahkan ekspresi wajah telah terukur.


Dalam teori tata kelola birokrasi modern, kemampuan seperti ini bisa dibaca sebagai administrative competence--kemampuan aparatur mengelola tekanan, forum, dan persepsi publik.

Tetapi birokrasi penegak hukum tidak cukup hanya piawai memainkan prosedur. Ia dituntut menghadirkan substantive justice: keadilan yang dirasakan, bukan sekadar dipertontonkan.

Di titik inilah problem reformasi kejaksaan menjadi relevan. Ketika “ke-ketus-an” seorang pejabat berhasil “menghipnotis” isi majelis dan sorot kamera pemberitaan, publik mulai bertanya: apakah yang sedang dipertahankan adalah marwah institusi, atau justru sekadar performa panggung?

Reformasi birokrasi tidak boleh berhenti pada kecakapan retorik, tetapi harus bergerak menuju good governance--transparansi, akuntabilitas, dan empati kelembagaan. Prinsip inilah yang selama ini menjadi orientasi pembenahan internal korps Adhyaksa.

Ruang Klarifikasi yang Semu

Ketika sidang bubar tampa ruang klarifikasi yang jujur dan pejabat terkait menghindar dari kejaran pertanyaan wartawan, publik membaca pesan yang jauh lebih besar daripada sekadar gestur personal.

Dalam teori bureaucratic accountability, birokrasi penegak hukum wajib mempertanggungjawabkan tindakan bukan hanya kepada atasan, tetapi juga kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan hukum.

Ketika pertanyaan wartawan mengejar, pejabat mestinya melayaninya dengan sepenuh hati dan menjawab keresahan, bukan malah memilih menjauh dari kejaran dan satu pun pertanyaan wartawan dijawab. Itulah etika dasar seorang pejabat publik dalam memegang prinsip keterbukaan.

Dalam perspektif teori akuntabilitas birokrasi, penghindaran terhadap ruang klarifikasi publik adalah gejala serius.

Birokrasi penegak hukum bukan hanya bertanggung jawab secara vertikal kepada pimpinan, tetapi juga penting secara horizontal kepada masyarakat sebagai pemilik legitimasi hukum.

Di sinilah reformasi kejaksaan diuji pada aspek paling mendasar: keberanian membuka diri terhadap pengawasan publik.

Reformasi birokrasi Kejaksaan sejak lama memang diarahkan untuk membentuk aparatur berintegritas tinggi, profesional, dan responsif terhadap tuntutan masyarakat.

Bahkan agenda resmi pembaruannya mencakup modernisasi tata kerja, restrukturisasi organisasi, penyederhanaan prosedur, hingga penguatan pengawasan etik.

Namun semua desain kelembagaan itu menjadi hampa bila di level praksis empati terhadap korban justru memudar.

Kata maaf memang akhirnya diucapkan. Tetapi publik tahu, itu lahir di ujung sidang setelah ada desakan. Kata maaf yang terdengar administratif, tanpa ratapan penyesalan, tanpa beban moral yang menyentuh martabat korban.

Dalam konteks ini, Amsal Sitepu masih tampak tersudut di tepian, mencari keadilan yang terasa semakin menjauh dari substansi.

Dalam konteks inilah, kedudukan Kejaksaan dalam sistem hukum Indonesia harus dibaca secara lebih serius.

Berdasarkan aturan undang-undang, Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan dalam fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman harus dilaksanakan secara merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Posisi ini menempatkan Kejaksaan sebagai simpul utama dalam criminal justice system. Secara doktrinal, Kejaksaan memegang prinsip dominus litis--pengendali perkara.

Artinya, nasib sebuah perkara, arah penuntutan, hingga kepentingan hukum korban sangat ditentukan oleh sensitivitas etik dan profesionalisme jaksa.

Karena itu, reformasi kejaksaan tidak boleh semata dipahami sebagai perluasan kewenangan formal, tetapi juga pembenahan budaya organisasi.

Teori New Public Service yang dikembangkan Denhardt menegaskan bahwa birokrasi modern harus “melayani, bukan mengendalikan”.

Dalam konteks penegakan hukum, maknanya jelas: jaksa tidak boleh hanya menjadi administrator perkara, tetapi juga penjaga martabat warga negara yang mencari keadilan.

Jika korban tetap merasa tersisih, maka prosedur yang tertib hanya akan menjadi kosmetik kelembagaan.

RDPU Komisi III di Senayan, 2 April 2026, mestinya catatan serius dan mesti dibaca sebagai alarm keras.

Reformasi kejaksaan hari ini membutuhkan keberanian untuk bergerak dari performance-based legitimacy menuju justice based legitimacy.

Legitimasi tidak boleh dibangun dari siapa yang paling lihai menguasai ruang sidang, melainkan dari siapa yang paling sungguh menjaga hak korban dan kepercayaan publik.

Kita harus jujur mengatakan: salah satu penyakit birokrasi penegak hukum adalah kecenderungan menjadikan simbol lebih penting daripada substansi.

Bahasa tubuh lebih dipoles daripada keberpihakan pada korban. Citra lebih dirawat daripada penyesalan etik. Padahal dalam negara hukum, kekuasaan penuntutan bukan sekadar kewenangan legal, melainkan amanah moral.

Pada akhirnya, pertanyaan paling menggugat bukan siapa yang menjadi bintang lapangan, melainkan di mana martabat korban diletakkan.

Selama pertanyaan itu belum dijawab dengan ketulusan institusional, reformasi kejaksaan masih berada di permukaan. Ia baru menyentuh panggung, belum menyentuh jantung keadilan.

Dan, ketika ruang sidang berubah menjadi arena pengelolaan kesan, hukum sedang menghadapi ancaman paling serius: persidangan tetap berjalan secara prosedural, tetapi kehilangan martabat karena tidak bisa menegakkan nurani.

Abdul Khalid Boyan
Pendiri Forum BEM DIY, Tenaga Ahli F-PKB Bidang Aspirasi Masyarakat dan Aduan Publik


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya