Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Transisi Coretax: Pemerintah Bebaskan Sanksi Administrasi Pajak

SABTU, 04 APRIL 2026 | 11:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kabar baik bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi masyarakat yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 serta terlambat melakukan pembayaran pajak terkait.

Langkah ini diambil melalui Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 sebagai bentuk kompensasi dan kemudahan bagi masyarakat selama masa transisi implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax.

Meski secara regulasi batas akhir jatuh pada 31 Maret 2026, kebijakan ini memberikan kelonggaran waktu bagi wajib pajak tanpa perlu khawatir terkena denda. Berikut poin-poin pentingnya:


WP Orang Pribadi yang melaporkan SPT atau melunasi kekurangan pajak hingga 30 April 2026 dibebaskan dari sanksi administrasi.

Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan rumit. Jika muncul Surat Tagihan Pajak (STP) terkait keterlambatan di periode ini, DJP akan menghapusnya secara otomatis (jabatan).

Keterlambatan selama masa dispensasi ini tidak akan merusak rekam jejak Anda sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh).

Dalam dokumen yang dirilis pada Jumat 3 April 2026, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menegaskan komitmen DJP dalam mengawal transisi sistem ini.

"Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan," bunyi pernyataan resmi dalam pengumuman tersebut.

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan proses migrasi ke sistem Coretax berjalan lancar tanpa merugikan masyarakat. Wajib pajak diharapkan tetap menuntaskan kewajibannya sebelum akhir April agar dapat menikmati fasilitas bebas denda ini.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya