Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Transisi Coretax: Pemerintah Bebaskan Sanksi Administrasi Pajak

SABTU, 04 APRIL 2026 | 11:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kabar baik bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi masyarakat yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 serta terlambat melakukan pembayaran pajak terkait.

Langkah ini diambil melalui Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 sebagai bentuk kompensasi dan kemudahan bagi masyarakat selama masa transisi implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax.

Meski secara regulasi batas akhir jatuh pada 31 Maret 2026, kebijakan ini memberikan kelonggaran waktu bagi wajib pajak tanpa perlu khawatir terkena denda. Berikut poin-poin pentingnya:


WP Orang Pribadi yang melaporkan SPT atau melunasi kekurangan pajak hingga 30 April 2026 dibebaskan dari sanksi administrasi.

Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan rumit. Jika muncul Surat Tagihan Pajak (STP) terkait keterlambatan di periode ini, DJP akan menghapusnya secara otomatis (jabatan).

Keterlambatan selama masa dispensasi ini tidak akan merusak rekam jejak Anda sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh).

Dalam dokumen yang dirilis pada Jumat 3 April 2026, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menegaskan komitmen DJP dalam mengawal transisi sistem ini.

"Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan," bunyi pernyataan resmi dalam pengumuman tersebut.

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan proses migrasi ke sistem Coretax berjalan lancar tanpa merugikan masyarakat. Wajib pajak diharapkan tetap menuntaskan kewajibannya sebelum akhir April agar dapat menikmati fasilitas bebas denda ini.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya