Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Transisi Coretax: Pemerintah Bebaskan Sanksi Administrasi Pajak

SABTU, 04 APRIL 2026 | 11:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kabar baik bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi masyarakat yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 serta terlambat melakukan pembayaran pajak terkait.

Langkah ini diambil melalui Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 sebagai bentuk kompensasi dan kemudahan bagi masyarakat selama masa transisi implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax.

Meski secara regulasi batas akhir jatuh pada 31 Maret 2026, kebijakan ini memberikan kelonggaran waktu bagi wajib pajak tanpa perlu khawatir terkena denda. Berikut poin-poin pentingnya:


WP Orang Pribadi yang melaporkan SPT atau melunasi kekurangan pajak hingga 30 April 2026 dibebaskan dari sanksi administrasi.

Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan rumit. Jika muncul Surat Tagihan Pajak (STP) terkait keterlambatan di periode ini, DJP akan menghapusnya secara otomatis (jabatan).

Keterlambatan selama masa dispensasi ini tidak akan merusak rekam jejak Anda sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh).

Dalam dokumen yang dirilis pada Jumat 3 April 2026, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menegaskan komitmen DJP dalam mengawal transisi sistem ini.

"Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan," bunyi pernyataan resmi dalam pengumuman tersebut.

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan proses migrasi ke sistem Coretax berjalan lancar tanpa merugikan masyarakat. Wajib pajak diharapkan tetap menuntaskan kewajibannya sebelum akhir April agar dapat menikmati fasilitas bebas denda ini.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya