Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Transisi Coretax: Pemerintah Bebaskan Sanksi Administrasi Pajak

SABTU, 04 APRIL 2026 | 11:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kabar baik bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi masyarakat yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 serta terlambat melakukan pembayaran pajak terkait.

Langkah ini diambil melalui Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 sebagai bentuk kompensasi dan kemudahan bagi masyarakat selama masa transisi implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax.

Meski secara regulasi batas akhir jatuh pada 31 Maret 2026, kebijakan ini memberikan kelonggaran waktu bagi wajib pajak tanpa perlu khawatir terkena denda. Berikut poin-poin pentingnya:


WP Orang Pribadi yang melaporkan SPT atau melunasi kekurangan pajak hingga 30 April 2026 dibebaskan dari sanksi administrasi.

Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan rumit. Jika muncul Surat Tagihan Pajak (STP) terkait keterlambatan di periode ini, DJP akan menghapusnya secara otomatis (jabatan).

Keterlambatan selama masa dispensasi ini tidak akan merusak rekam jejak Anda sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh).

Dalam dokumen yang dirilis pada Jumat 3 April 2026, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menegaskan komitmen DJP dalam mengawal transisi sistem ini.

"Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan," bunyi pernyataan resmi dalam pengumuman tersebut.

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan proses migrasi ke sistem Coretax berjalan lancar tanpa merugikan masyarakat. Wajib pajak diharapkan tetap menuntaskan kewajibannya sebelum akhir April agar dapat menikmati fasilitas bebas denda ini.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya