Berita

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Tangkapan layar)

Hukum

BPKP Sebut Kerugian Rp1,5 Triliun Kasus Chromebook Bukan Asumsi

JUMAT, 03 APRIL 2026 | 21:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Negara telah merugi secara nyata sebesar Rp1,5 triliun akibat kongkalikong pengadaan perangkat chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) era menteri Nadiem Makarim.

Hal itu diungkap Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo saat diminta pendapat sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 2 April 2026.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Roy Riady awalnya memastikan hitungan BPKP soal kerugian Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun dalam perkara tersebut bukan sekadar asumsi.


"Apakah kerugian ini adalah kerugian yang nyata, pasti dan telah terjadi? Bukan asumsi atau potensi kerugian? Bukan perkiraan atau asumsi?" tanya Jaksa Roy dikutip redaksi, Jumat, 3 April 2026.

“Iya. Menurut kami kerugian itu sudah nyata dan pasti,” jawab Dedy.

Dedy menjelaskan, aspek "nyata" bisa dinilai dari pengadaan yang telah dilakukan. Juga aspek "terjadi" terpenuhi karena ada uang negara sudah digelontorkan untuk pengadaan chromebook.

“Nyata itu terkait dengan occurrence-nya, keterjadiannya. 'Terjadi' memang uang sudah keluar berdasarkan dari data Kementerian Keuangan, memang telah terjadi belanja pemerintah baik di tingkat pusat di kementerian maupun di pemerintah daerah melalui DAK, seperti itu,” sambung Dedy.

Ia memastikan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP bukan dari prediksi maupun perkiraan.

“Sifatnya bukan asumsi maupun perkiraan, tapi based on evidence, berdasarkan bukti-bukti yang telah kami peroleh dan kami analisis, seperti itu,” urai Dedy. 

Tak hanya fokus pada nilai kerugian negara, Jaksa Roy Riady juga mencecar skema aliran dana sebesar Rp809 miliar yang diduga mengalir ke korporasi yang terafiliasi dengan Nadiem Makarim. Roy menegaskan, jaksa telah mengendus adanya upaya penyamaran transaksi.

Dalam dakwaan JPU, total kerugian negara disebutkan mencapai Rp2,1 triliun. Selisih angka ini berasal dari sektor Chrome Device Management (CDM).

JPU menghitung kerugian sebesar Rp600-an miliar dari CDM berdasarkan harga per unit sebesar 38 Dolar AS (menggunakan patokan harga terendah) yang dikalikan total 1,5 juta unit pengadaan. 

Angka kerugian negara dalam kasus chromebook mencapai Rp 2,1 triliun terbagi menjadi dua pengadaan berbeda, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis chromebook dan pengadaan CDM. Kerugian negara untuk pengadaan chromebook ditaksir mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun

Sementara pengadaan CDM kerugiannya 44.054.426 Dolar AS atau jika dikonversi dengan kurs terendah tahun itu sebesar Rp14.105 menjadi Rp621,3 miliar.

Dalam kasus ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar.

Tiga terdakwa lainnya adalah mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbud Ristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbud Ristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya