Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Tim kuasa hukum Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Ono Surono, menyoroti dugaan pelanggaran serius terhadap KUHAP baru dalam penggeledahan rumahnya di Indramayu oleh KPK.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya, dan seorang swasta bernama Sarjan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah politisi dan pejabat daerah telah diperiksa sebelumnya, termasuk anggota DPRD dari PDIP, Gerindra, dan PBB, terkait aliran dana proyek.
Pengacara Ono, Sahali, menilai penggeledahan pada Kamis, 2 April 2026, tidak sah karena tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana terbaru.
“Penggeledahan di rumah Kang Ono dilakukan tanpa surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat, sesuai KUHAP Baru Pasal 114 Ayat 1,” jelas Sahali, Jumat, 3 April 2026.
Sahali menekankan bahwa ketiadaan izin pengadilan merupakan pelanggaran mendasar yang tidak bisa ditoleransi.
Selain itu, tindakan penyitaan juga disebut tidak sesuai KUHAP baru.
“Penyitaan ini melanggar KUHAP Baru Pasal 113 Ayat 3, yang menyatakan bahwa penyidik hanya dapat memeriksa dan/atau menyita barang bukti yang terkait dengan tindak pidana,” tegas Sahali.
Sahali menyebut penyidik menyita barang yang tidak relevan dengan perkara, seperti buku catatan tahun 2010, buku kongres PDI Perjuangan 2015, dan satu HP Samsung rusak. Praktik ini dianggap menyimpang dari prinsip hukum acara pidana.
Dengan mengacu pada kedua pasal tersebut, kuasa hukum Ono menilai penggeledahan KPK di Indramayu patut dipertanyakan keabsahannya.
“Tindakan penyidik tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga mencederai prinsip dasar perlindungan hak dalam proses hukum,” ujar Sahali.
Sebelumnya, tim penyidik juga diduga melakukan intervensi terhadap istri Ono saat penggeledahan di rumah Ono di Bandung, mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai ratusan juta rupiah.
Ono Surono telah diperiksa diperiksa pada 15 Januari 2026 terkait aliran uang dari tersangka Sarjan. Sedangkan Jejen Sayuti, politisi PDIP, diperiksa 27 Januari 2026 terkait aliran uang dari Bupati Bekasi dan Sarjan.
Nyumarno, anggota DPRD Bekasi, diperiksa 12 Januari 2026 soal aliran uang Rp600 juta dari Sarjan. Politisi lainnya yang diperiksa antara lain Aria Dwi Nugraha (Gerindra) dan Iin Farihin (PBB).
KPK tengah mengusut dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam perkara ini, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan dana proyek hingga belasan miliar rupiah melalui skema “ijon”. Sejumlah politisi, termasuk Ono Surono, telah diperiksa untuk mendalami aliran dana tersebut.
Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan Sarjan ditetapkan tersangka setelah OTT pada 18 Desember 2025.
Selama satu tahun terakhir, Ade diduga menerima ijon proyek dari Sarjan melalui perantara ayahnya dan pihak lain, dengan total mencapai Rp14,2 miliar, termasuk uang tunai Rp200 juta yang disita KPK.