Berita

Anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Rieke Usulkan Perluasan Perlindungan dalam RUU PSDK untuk Aktivis dan Pejuang HAM

JUMAT, 03 APRIL 2026 | 11:26 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) tidak hanya melindungi saksi dan korban, tetapi juga semua pihak yang memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia (HAM).

Usulan Rieke muncul di tengah kebutuhan pembaruan hukum yang dianggap belum mampu menjawab tantangan kejahatan modern, termasuk di era digital. Hal ini disampaikannya saat menanggapi pembahasan RUU PSDK yang tengah disiapkan sebagai pengganti UU Nomor 31 Tahun 2014.

“Saya secara pribadi kemarin mengusulkan untuk masuk satu pasal baru bahwa yang dilindungi itu bukan hanya saksi dan korban, tapi siapapun yang memperjuangkan keadilan dan juga hak asasi manusia,” ujar Rieke, dikutip Jumat, 3 April 2026.


Menurutnya, meski revisi Undang-Undang HAM secara menyeluruh dibutuhkan, langkah konkret melalui revisi aturan perlindungan saksi dan korban tetap penting. Kejahatan terhadap kemanusiaan kini berkembang dan menyesuaikan dengan kondisi zaman.

“Kita sebetulnya berharap ada revisi Undang-Undang HAM yang konferensif,” lanjut Rieke.

Rieke menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh warga negara yang berjuang untuk keadilan, tidak hanya saksi dan korban. Ia mengusulkan penambahan pasal dengan beberapa ayat yang juga mengubah dasar filosofis aturan tersebut.

“Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban ini karena juga secara filosofis negara bukan hanya harus melindungi saksi dan korban, tapi juga seluruh warga negaranya,” tegas Rieke.

DPR melalui Komisi XIII tengah mengawal RUU PSDK untuk memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan. Hal ini mencakup perlindungan bagi pelapor, informan, dan ahli yang rentan terhadap ancaman dalam proses hukum.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya