Berita

Anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Rieke Usulkan Perluasan Perlindungan dalam RUU PSDK untuk Aktivis dan Pejuang HAM

JUMAT, 03 APRIL 2026 | 11:26 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) tidak hanya melindungi saksi dan korban, tetapi juga semua pihak yang memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia (HAM).

Usulan Rieke muncul di tengah kebutuhan pembaruan hukum yang dianggap belum mampu menjawab tantangan kejahatan modern, termasuk di era digital. Hal ini disampaikannya saat menanggapi pembahasan RUU PSDK yang tengah disiapkan sebagai pengganti UU Nomor 31 Tahun 2014.

“Saya secara pribadi kemarin mengusulkan untuk masuk satu pasal baru bahwa yang dilindungi itu bukan hanya saksi dan korban, tapi siapapun yang memperjuangkan keadilan dan juga hak asasi manusia,” ujar Rieke, dikutip Jumat, 3 April 2026.


Menurutnya, meski revisi Undang-Undang HAM secara menyeluruh dibutuhkan, langkah konkret melalui revisi aturan perlindungan saksi dan korban tetap penting. Kejahatan terhadap kemanusiaan kini berkembang dan menyesuaikan dengan kondisi zaman.

“Kita sebetulnya berharap ada revisi Undang-Undang HAM yang konferensif,” lanjut Rieke.

Rieke menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh warga negara yang berjuang untuk keadilan, tidak hanya saksi dan korban. Ia mengusulkan penambahan pasal dengan beberapa ayat yang juga mengubah dasar filosofis aturan tersebut.

“Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban ini karena juga secara filosofis negara bukan hanya harus melindungi saksi dan korban, tapi juga seluruh warga negaranya,” tegas Rieke.

DPR melalui Komisi XIII tengah mengawal RUU PSDK untuk memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan. Hal ini mencakup perlindungan bagi pelapor, informan, dan ahli yang rentan terhadap ancaman dalam proses hukum.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya