Berita

Anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Rieke Usulkan Perluasan Perlindungan dalam RUU PSDK untuk Aktivis dan Pejuang HAM

JUMAT, 03 APRIL 2026 | 11:26 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) tidak hanya melindungi saksi dan korban, tetapi juga semua pihak yang memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia (HAM).

Usulan Rieke muncul di tengah kebutuhan pembaruan hukum yang dianggap belum mampu menjawab tantangan kejahatan modern, termasuk di era digital. Hal ini disampaikannya saat menanggapi pembahasan RUU PSDK yang tengah disiapkan sebagai pengganti UU Nomor 31 Tahun 2014.

“Saya secara pribadi kemarin mengusulkan untuk masuk satu pasal baru bahwa yang dilindungi itu bukan hanya saksi dan korban, tapi siapapun yang memperjuangkan keadilan dan juga hak asasi manusia,” ujar Rieke, dikutip Jumat, 3 April 2026.


Menurutnya, meski revisi Undang-Undang HAM secara menyeluruh dibutuhkan, langkah konkret melalui revisi aturan perlindungan saksi dan korban tetap penting. Kejahatan terhadap kemanusiaan kini berkembang dan menyesuaikan dengan kondisi zaman.

“Kita sebetulnya berharap ada revisi Undang-Undang HAM yang konferensif,” lanjut Rieke.

Rieke menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh warga negara yang berjuang untuk keadilan, tidak hanya saksi dan korban. Ia mengusulkan penambahan pasal dengan beberapa ayat yang juga mengubah dasar filosofis aturan tersebut.

“Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban ini karena juga secara filosofis negara bukan hanya harus melindungi saksi dan korban, tapi juga seluruh warga negaranya,” tegas Rieke.

DPR melalui Komisi XIII tengah mengawal RUU PSDK untuk memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan. Hal ini mencakup perlindungan bagi pelapor, informan, dan ahli yang rentan terhadap ancaman dalam proses hukum.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya