Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

Menanti Langkah Tegas Indonesia di Zona Konflik

JUMAT, 03 APRIL 2026 | 04:45 WIB

DUA prajurit penjaga perdamaian asal Indonesia meninggal dunia pada Selasa, 31 Maret 2026, ketika sebuah ledakan menghantam konvoi logistik United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di dekat Bani Hayyan, Sektor Timur. Sehari sebelumnya, seorang prajurit penjaga perdamaian asal Indonesia lainnya juga meninggal dunia akibat ledakan di dalam pangkalan UNIFIL di Ett Taibe, yang juga berada di Sektor Timur.

Setelah insiden tersebut, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) langsung mengumumkan bahwa tiga prajurit TNI penjaga perdamaian asal Indonesia gugur dalam dua insiden terpisah di wilayah operasi UNIFIL.

Peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa. Gugurnya prajurit penjaga perdamaian Indonesia merupakan peringatan serius bahwa situasi keamanan di wilayah penugasan telah memburuk secara drastis. Untuk menjaga kredibilitas dan reputasi internasional, negara wajib memastikan bahwa setiap personel yang dikirim dalam misi perdamaian internasional memperoleh perlindungan maksimal, kejelasan mandat, dan dukungan diplomatik yang kuat.


Penempatan pasukan penjaga perdamaian Indonesia di wilayah Lebanon merupakan risiko yang sebenarnya sudah terlihat sejak awal, mengingat wilayah tersebut masih berada pada situasi eskalasi konflik yang tinggi, terutama antara Israel dengan kelompok bersenjata Hizbullah.

Karena itu, pemerintah Indonesia perlu langkah cepat, tegas, dan terukur, tidak hanya untuk menghormati pengorbanan para prajurit yang gugur, tetapi juga untuk menjamin keselamatan seluruh personel Indonesia yang masih bertugas di wilayah perang dengan eskalasi tinggi. Indonesia harus segera mengambil langkah-langkah tegas dan terukur untuk mencegah bertambahnya korban jiwa di kalangan prajurit TNI yang bertugas di zona konflik.

Terkait peristiwa ini, Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri, harus segera berkoordinasi dengan otoritas PBB, termasuk UNIFIL, guna memastikan proses pemulangan jenazah para prajurit yang gugur berjalan cepat, layak, dan terhormat, mengecam keras serangan terhadap prajurit penjaga perdamaian sebagai bentuk pelanggaran terhadap hukum internasional, khususnya prinsip perlindungan terhadap personel misi perdamaian, mendorong keterlibatan lembaga-lembaga HAM internasional untuk mempercepat dan memperkuat proses penyelidikan atas gugurnya tiga prajurit TNI di Lebanon. 

Lembaga-lembaga tersebut dapat mencakup badan antarpemerintah seperti Dewan HAM PBB dan Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR), serta organisasi independen seperti Amnesty International,  International Federation for Human Rights (FIDH), dan Human Rights Watch, yang memiliki mandat dalam penyelidikan, advokasi, dan penguatan standar hukum internasional, melakukan evaluasi keamanan secara menyeluruh dan mempertimbangkan relokasi pasukan Indonesia dari pangkalan-pangkalan UNIFIL di wilayah Lebanon yang saat ini berada dalam situasi sangat kritis dan berbahaya. 

Per akhir Maret 2026, kondisi keamanan di Lebanon Selatan menunjukkan eskalasi konflik militer yang intens antara Israel dan kelompok bersenjata, termasuk Hezbollah, sehingga menimbulkan risiko keselamatan yang sangat tinggi bagi pasukan penjaga perdamaian, dan yang terpenting Indonesia harus mendorong Dewan Keamanan PBB untuk memperjelas kembali Rules of Engagement (RoE) atau aturan keterlibatan pasukan, yaitu pedoman internal militer yang menentukan kapan, di mana, dan bagaimana kekuatan dapat digunakan dalam situasi konflik. 

Kejelasan RoE sangat penting sebagai dasar penilaian apakah prajurit TNI masih dapat menjalankan mandat penjaga perdamaian secara aman, atau apakah Indonesia perlu mengakhiri penugasan pasukannya di Lebanon Selatan dan Lebanon Timur secepat mungkin.

Selain itu, secara strategis, merujuk pada Resolusi Majelis Umum PBB 60/251, Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB tahun 2026 memiliki keistimewaan (privilege) dan kewenangan untuk: menunjuk ahli independen (special procedures) untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran hukum internasional dan HAM terkait gugurnya pasukan UNIFIL, guna mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.  Dan menetapkan agenda HAM global dan mendorong dialog dalam penanganan pelanggaran hukum internasional dan HAM di Lebanon.

Yugolastarob Komeini
Peneliti Populi Center bidang pertahanan dan hubungan internasional


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya