Berita

Tim Kejari Banjarnegara saat menjelaskan penetapan tersangka oknum bendahara Bumdesma kepada wartawan. (Foto: RMOLJateng)

Hukum

Terjerat Pinjol, Bendahara BUMDesma Banjarnegara Korupsi Rp444,9 Juta

KAMIS, 02 APRIL 2026 | 18:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan korupsi dana desa terungkap di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Seorang bendahara Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyelewengkan ratusan juta rupiah dana simpan pinjam.

Kejaksaan Negeri Banjarnegara menetapkan FYD (28), bendahara BUMDesma Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Karya Asta Sejahtera LKD Kecamatan Batur, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP).

Dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Kamis, 2 April 2026, FYD diduga menarik angsuran dari para nasabah, namun tidak menyetorkannya ke kas. Selain itu, tersangka juga diduga merekayasa laporan keuangan untuk menutupi perbuatannya.


Kasus ini terungkap saat terjadi pergantian bendahara. Dalam proses serah terima jabatan ditemukan adanya selisih saldo yang kemudian ditelusuri lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp444,9 juta. Tersangka mengaku menggunakan dana tersebut untuk membayar utang pinjaman online dengan pola gali lubang tutup lubang.

Atas perbuatannya, FYD dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini tersangka menjalani penahanan kota selama 20 hari dengan pengawasan menggunakan gelang GPS.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya