Berita

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara. (Foto: Humas Kementrans)

Politik

WFH ASN Strategi Hemat Energi dan Kurangi Mobilitas

KAMIS, 02 APRIL 2026 | 17:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Transmigrasi mendukung kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat dan daerah selama satu hari kerja dalam seminggu pada hari Jumat.

Kebijakan ini bagian dari transformasi budaya kerja dan gerakan hemat energi dari Pemerintah Pusat sebagai langkah strategis dalam menghadapi dinamika global dengan mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menjelaskan kebijakan WFH bagi ASN akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Menteri Dalam Negeri. 


"WFA atau WFA, WFH sama saja. Itu bukan berarti libur. Itu hanya menghemat pergerakan, yang harusnya ke kantor mengeluarkan bensin dan sebagainya, menjadi tidak perlu," kata Mentrans, Kamis, 2 April 2026.

Dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja baru, Pemerintah Pusat mengimbau penggunaan kendaraan dinas menjadi 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik serta mendorong penggunaan transportasi publik. 

Pemerintah juga meminta kementerian/lembaga menetapkan perjalanan dinas dalam negeri menjadi 50 persen dan perjalanan luar negeri 70 persen. Untuk pemerintah daerah, Pemerintah mengimbau untuk memperluas pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB atau car free day) sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah. 

Meski begitu, kebijakan WFH untuk ASN pada hari Jumat ini dikecualikan bagi sejumlah sektor esensial, sehingga tetap bekerja di kantor maupun lapangan. 

“Sektor yang dikecualikan yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mendukung kebijakan ini melalui penerapan gaya hidup hemat energi, penggunaan transportasi publik, serta menjaga produktivitas ekonomi. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya