Berita

Ilustrasi

Politik

Tanpa TGPF, Kasus Andrie Yunus Diragukan Selesai Sampai Tuntas

KAMIS, 02 APRIL 2026 | 16:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tindak kekerasan yang terjadi dalam kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus merupakan kejahatan yang menghina nilai-nilai kemanusiaan dan mengandung unsur teror terhadap masyarakat sipil. 

"Bahkan pola kekerasan tersebut dapat dikategorikan sebagai state terrorism," ujar Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Al Araf dalam keterangan tertulis, Kamis 2 April 2026.

Al Araf menegaskan, tanpa pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) oleh Presiden, terdapat keraguan serius bahwa kasus ini akan dapat diselesaikan secara adil dan tuntas. 


Mengingat sifat kejahatan yang diduga terencana dan sistematis, Al Araf mendorong Komisi I DPR untuk aktif melakukan pengawasan, termasuk memanggil Menteri Pertahanan guna meminta pertanggungjawaban politik.

Menurutnya, apabila Presiden tidak secara tegas menyatakan bahwa kasus ini harus diselesaikan melalui peradilan umum, maka hal tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pembiaran terhadap penyelesaian di peradilan militer, yang berpotensi memperkuat praktik impunitas. 

"Keadilan untuk kasus Andrie adalah hal yang mutlak dan karenanya militer harus tunduk dalam peradilan umum bukan peradilan militer, ketika terlibat kejahatan tindak pidana militer," tuturnya.

Sementara Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyatakan bahwa tidak ada lagi ruang kompromi dalam menentukan forum peradilan bagi kasus ini. 

Hendardi menegaskan bahwa satu-satunya mekanisme yang dapat menjamin keadilan adalah peradilan umum.

"Karena itu, kami menolak skema koneksitas maupun mekanisme lain yang berpotensi melemahkan independensi proses hukum," tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya