Logo PT Karabha Digdaya. (Foto: Website ptkd.co.id)
Pimpinan PT Karabha Digdaya (KD), perusahaan milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait alur perintah pengeluaran uang yang digunakan untuk proses penyuapan dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu 1 April 2026.
Para saksi yang telah diperiksa, yakni Yuli Priyanto selaku Direktur PT Karabha Digdaya, Gunawan selaku Head of Business PT Karabha Digdaya, dan Ferdinand Manua selaku Komisaris PT Mitra Bangun Prasada.
"Pihak-pihak dari PT KD hadir, di mana penyidik mendalami terkait dengan mekanisme pengeluaran uang dari PT KD," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 2 April 2026.
Budi menegaskan, keterangan para saksi tersebut bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah didapatkan KPK dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan, dan juga keterangan-keterangan yang sudah didapatkan dari saksi-saksi lainnya dalam proses penyidikan perkara ini.
"Tentu keterangan dari PT KD ini juga memberikan pengayaan untuk melengkapi berkas penyidikan, sehingga nanti penyidik juga bisa segera melakukan limpah gitu ya," pungkas Budi.
Kasus ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 5 Februari 2026. Dalam perkara tersebut, pada Jumat 6 Februari 2026, KPK menetapkan 5 tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, serta Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
Perkara bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang dimenangkan PT Karabha Digdaya hingga tingkat kasasi. Pada Januari 2025, perusahaan itu mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok.
Namun eksekusi tak kunjung dilakukan. Di sisi lain, masyarakat yang bersengketa masih menyiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Dalam prosesnya, pihak pengadilan diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi. Setelah negosiasi, nilai tersebut disepakati menjadi Rp850 juta.
Eksekusi akhirnya dilakukan pada Januari 2026. Setelahnya, uang Rp850 juta diserahkan melalui perantara kepada pihak pengadilan.
Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK juga memperoleh data dari PPATK yang menunjukkan Bambang diduga menerima penerimaan lain atau gratifikasi berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.