Berita

Logo PT Karabha Digdaya. (Foto: Website ptkd.co.id)

Hukum

Direktur PT Karabha Digdaya Dicecar KPK soal Duit Suap

KAMIS, 02 APRIL 2026 | 15:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan PT Karabha Digdaya (KD), perusahaan milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait alur perintah pengeluaran uang yang digunakan untuk proses penyuapan dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu 1 April 2026.

Para saksi yang telah diperiksa, yakni Yuli Priyanto selaku Direktur PT Karabha Digdaya, Gunawan selaku Head of Business PT Karabha Digdaya, dan Ferdinand Manua selaku Komisaris PT Mitra Bangun Prasada.


"Pihak-pihak dari PT KD hadir, di mana penyidik mendalami terkait dengan mekanisme pengeluaran uang dari PT KD," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 2 April 2026.

Budi menegaskan, keterangan para saksi tersebut bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah didapatkan KPK dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan, dan juga keterangan-keterangan yang sudah didapatkan dari saksi-saksi lainnya dalam proses penyidikan perkara ini.

"Tentu keterangan dari PT KD ini juga memberikan pengayaan untuk melengkapi berkas penyidikan, sehingga nanti penyidik juga bisa segera melakukan limpah gitu ya," pungkas Budi.

Kasus ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 5 Februari 2026. Dalam perkara tersebut, pada Jumat 6 Februari 2026, KPK menetapkan 5 tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, serta Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

Perkara bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang dimenangkan PT Karabha Digdaya hingga tingkat kasasi. Pada Januari 2025, perusahaan itu mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok.

Namun eksekusi tak kunjung dilakukan. Di sisi lain, masyarakat yang bersengketa masih menyiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Dalam prosesnya, pihak pengadilan diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi. Setelah negosiasi, nilai tersebut disepakati menjadi Rp850 juta.

Eksekusi akhirnya dilakukan pada Januari 2026. Setelahnya, uang Rp850 juta diserahkan melalui perantara kepada pihak pengadilan.

Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK juga memperoleh data dari PPATK yang menunjukkan Bambang diduga menerima penerimaan lain atau gratifikasi berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya