Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

KAMIS, 02 APRIL 2026 | 13:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE) resmi mengumumkan rencana pembagian dividen tunai kepada seluruh pemegang sahamnya. 

Pembagian dividen ini sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berlangsung pada 30 Maret 2026.

Dikutip dari Keterbukaan Informasi di laman Bursa Efek Indonesia Kamis 2 April 2026, emiten yang bergerak di sektor distribusi batu bara ini mengalokasikan total dividen mencapai Rp200,46 miliar. 


Besaran tersebut setara dengan Rp156 per lembar saham yang akan dibagikan kepada pemilik 1,28 miliar saham yang beredar.

Bagi investor yang ingin mendapatkan hak dividen, berikut adalah jadwal penting yang perlu diperhatikan. Pembagian dividen dimulai dengan cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 8 April 2026, dengan jadwal Ex Dividen pada 9 April 2026

Di pasar tunai, cum dividen dijadwalkan 10 April 2026, ex dividen pada 13 April 2026.

Recording date 10 April 2026, dan pembayaran dividen jatuh pada 24 April 2026.

Pihak manajemen memastikan bahwa aksi korporasi ini tidak akan mengganggu stabilitas finansial maupun operasional perusahaan. 

"Pembagian Dividen Interim seperti yang disebutkan di atas, tidak memiliki dampak material apa pun," terang Direktur Welly Susanto.  

Proses penyaluran dividen akan dibedakan berdasarkan status kepemilikan saham.

Perusahaan juga menekankan tata cara pembayaran dividen. Bagi pemegang saham yang tercatat dalam penitipan kolektif di KSEI , distribusi akan dilakukan melalui rekening efek sesuai ketentuan. Sementara bagi pemegang saham warkat, pembayaran dilakukan melalui transfer bank dengan syarat penyampaian data rekening paling lambat 10 April 2026 pukul 16.00 WIB.

Selain itu, dividen tunai akan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemegang saham domestik yang belum menyampaikan NPWP diminta menyerahkan dokumen tersebut ke KSEI atau BAE, PT Adimitra Jasa Korpora, sebelum batas waktu yang ditentukan.

Bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang ingin mengajukan tarif sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib melampirkan dokumen SKD atau Form DGT. Jika dokumen tidak diterima hingga batas waktu, maka akan dikenakan potongan PPh Pasal 26 secara penuh.

Langkah ini mempertegas dedikasi TEBE dalam memberikan keuntungan bagi investor sembari menjaga daya tahan bisnis di tengah fluktuasi industri batu bara.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya