Berita

Ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Pramono Jangan sampai Kecolonggan ASN Keluyuran saat WFH

KAMIS, 02 APRIL 2026 | 12:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung diharapkan menerapkan sistem presensi online dengan penanda lokasi setiap dua jam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan Work From Home (WFH).

Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD), Victor Irianto Napitupulu mengatakan, penerapan kebijakan tersebut menjadi bentuk pengawasan untuk memastikan ASN tetap berada di tempat dan tidak menyalahgunakan kebijakan WFH.

Victor menilai, mekanisme presensi berkala ini penting, terutama karena penerapan WFH dilakukan pada hari Jumat. Pasalnya, ada potensi ASN memanfaatkan kebijakan WFH untuk bepergian atau bahkan keluar kota.


"Presensi setiap dua jam dapat menjadi alat kontrol yang efektif agar ASN tetap menjalankan tugasnya secara disiplin dan tidak menyalahgunakan fleksibilitas WFH," kata Victor dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 2 April 2026.

Menurutnya, kebijakan ini sekaligus menjaga akuntabilitas kinerja ASN tanpa harus mengorbankan fleksibilitas kerja yang telah diberikan pemerintah.

Victor berharap, penerapan WFH di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dapat menjadi contoh nasional dalam upaya efisiensi energi, khususnya pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), tanpa menurunkan produktivitas kerja.

Pemprov DKI Jakarta resmi mengadopsi kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat guna menekan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.
Temukan lebih banyak

Pramono menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan tersebut secara penuh, namun dengan pengawasan yang lebih ketat. Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.

“Ya, karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah, tentunya Pemerintah DKI Jakarta mengikuti itu. Dan kita akan memasang rambu-rambu, termasuk di dalamnya adalah penggunaan kendaraan pribadi untuk selama work from home itu tidak diperbolehkan,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, Rabu 1 April 2026.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya