Berita

Suasana RDP Komisi III DPR RI dengan Lemdiklat Polri (RMOL/ Faisal Aristama)

Presisi

Lemdiklat Polri Catat 57 Pelanggaran Peserta Didik 2025, Termasuk Narkoba dan Joki Ujian

KAMIS, 02 APRIL 2026 | 11:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sebanyak 57 peserta didik melakukan pelanggaran di lingkungan pendidikan Polri sepanjang tahun 2025. Pelanggaran tersebut mencakup kecurangan ujian, pelanggaran disiplin berat, hingga penyalahgunaan narkoba, yang menjadi catatan serius dalam evaluasi internal.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kalemdiklat Polri, Irjen Pol Andi Rian, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 April 2026.

“Di STIK, sebanyak 57 peserta kami berikan sanksi berupa penurunan nilai mental karena mengubah nilai ujian. Selain itu, terdapat 4 peserta terindikasi narkoba dan 4 peserta menggunakan joki dalam proses ujian,” ujarnya.


Sementara itu, tindakan tegas juga diberlakukan di Pusat Pendidikan (Pusdik) Brimob. Peserta didik yang terlibat tindak pidana langsung diberhentikan dari pendidikan.

“Di Pusdik Brimob, kami memberhentikan peserta karena kasus pencurian dan narkoba,” kata Andi Rian.

Selain pelanggaran, Polri juga menyampaikan kabar duka terkait meninggalnya sejumlah peserta didik selama menjalani pendidikan.

“Dengan duka mendalam, kami juga melaporkan adanya peserta didik yang meninggal dunia dalam pendidikan Akpol. Seorang taruni gugur akibat heat stroke,” ujarnya.

Andi Rian menambahkan, terdapat dua peserta Sekolah Pembentukan Perwira (Stukpa) dan satu peserta Pusdik Sabhara yang meninggal akibat serangan jantung.

Lebih lanjut, di lingkungan Pusdik Brimob, satu personel meninggal dunia akibat gangguan asam lambung. Sementara itu, satu personel lainnya yang bertugas di Papua meninggal akibat radang paru-paru dan infeksi HIV.

“Ini menjadi evaluasi besar bagi pengawasan kesehatan dalam proses seleksi,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya