Berita

Pengusaha Muhammad Suryo Usai Diperiksa KPK di Gedung ACLC C1, Selasa 11 Juli 2023 (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

KAMIS, 02 APRIL 2026 | 10:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan memanggil sejumlah pengusaha rokok sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Kamis, 2 April 2026, penyidik akan memeriksa tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK. 

"Mereka adalah Arief Harwanto, Muhammad Suryo, dan Johan Sugiharto, yang seluruhnya berasal dari kalangan swasta," terang Budi.


Muhammad Suryo dikenal sebagai bos rokok merek HS di bawah Surya Group Holding Company. Namanya juga pernah mencuat dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, di mana ia telah diperiksa sebagai saksi.

Sementara itu, Johan Sugiharto merupakan pengusaha rokok asal Jawa Timur yang disebut-sebut terkait praktik peredaran pita cukai ilegal.

Sebelumnya, pada 1 April 2026, penyidik juga telah memeriksa pengusaha asal Pasuruan, Martinus Suparman. Sehari sebelumnya, tiga pengusaha rokok asal Jawa Tengah dipanggil, namun hanya Liem Eng Hwie yang memenuhi panggilan. Dua lainnya, Rokhmawan dan Benny Tan, tidak hadir.

Dalam pemeriksaan, Liem didalami terkait mekanisme pengurusan cukai di DJBC. Ia diketahui bergerak di industri tembakau dan ekspor rokok dari Kudus.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026. Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang tunai sekitar 78 ribu dolar Singapura serta satu unit mobil dari seorang ASN DJBC.

KPK juga menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam praktik suap terkait kepabeanan dan cukai.

Penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di sebuah lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap.

Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, termasuk pejabat DJBC dan pihak swasta dari perusahaan impor. Selain itu, barang bukti senilai sekitar Rp40,5 miliar turut disita, meliputi uang tunai, logam mulia, dan barang mewah.

Dalam konstruksi perkara, sejak Oktober 2025 diduga terjadi kesepakatan antara oknum DJBC dan pihak swasta untuk mengatur jalur impor. Modus ini memungkinkan barang impor lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan dapat masuk ke Indonesia.

Sebagai imbalan, pihak swasta diduga memberikan setoran rutin kepada oknum pejabat DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya