Berita

Pengusaha Muhammad Suryo Usai Diperiksa KPK di Gedung ACLC C1, Selasa 11 Juli 2023 (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

KAMIS, 02 APRIL 2026 | 10:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan memanggil sejumlah pengusaha rokok sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Kamis, 2 April 2026, penyidik akan memeriksa tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK. 

"Mereka adalah Arief Harwanto, Muhammad Suryo, dan Johan Sugiharto, yang seluruhnya berasal dari kalangan swasta," terang Budi.


Muhammad Suryo dikenal sebagai bos rokok merek HS di bawah Surya Group Holding Company. Namanya juga pernah mencuat dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, di mana ia telah diperiksa sebagai saksi.

Sementara itu, Johan Sugiharto merupakan pengusaha rokok asal Jawa Timur yang disebut-sebut terkait praktik peredaran pita cukai ilegal.

Sebelumnya, pada 1 April 2026, penyidik juga telah memeriksa pengusaha asal Pasuruan, Martinus Suparman. Sehari sebelumnya, tiga pengusaha rokok asal Jawa Tengah dipanggil, namun hanya Liem Eng Hwie yang memenuhi panggilan. Dua lainnya, Rokhmawan dan Benny Tan, tidak hadir.

Dalam pemeriksaan, Liem didalami terkait mekanisme pengurusan cukai di DJBC. Ia diketahui bergerak di industri tembakau dan ekspor rokok dari Kudus.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026. Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang tunai sekitar 78 ribu dolar Singapura serta satu unit mobil dari seorang ASN DJBC.

KPK juga menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam praktik suap terkait kepabeanan dan cukai.

Penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di sebuah lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap.

Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, termasuk pejabat DJBC dan pihak swasta dari perusahaan impor. Selain itu, barang bukti senilai sekitar Rp40,5 miliar turut disita, meliputi uang tunai, logam mulia, dan barang mewah.

Dalam konstruksi perkara, sejak Oktober 2025 diduga terjadi kesepakatan antara oknum DJBC dan pihak swasta untuk mengatur jalur impor. Modus ini memungkinkan barang impor lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan dapat masuk ke Indonesia.

Sebagai imbalan, pihak swasta diduga memberikan setoran rutin kepada oknum pejabat DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya