Berita

Plt Sekwan DPRD Blora, Jawa Tengah, Agus Listiyono ketahuan menggunakan mobil dinas untuk berlebaran. (Foto: RMOLJateng)

Nusantara

Ketahuan Lebaran Pakai Mobil Dinas, Plt Sekwan DPRD Blora Dicopot

RABU, 01 APRIL 2026 | 22:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Blora, Jawa Tengah, Agus Listiyono dicopot dari jabatannya setelah terbukti menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi saat libur Lebaran.

Keputusan tersebut diambil oleh Bupati Blora Arief Rohman sebagai bentuk penegakan disiplin penggunaan fasilitas negara.

“Pergantian dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah agar fasilitas negara tidak disalahgunakan,” kata Arief Rohman dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Rabu, 1 April 2026.


Arief menjelaskan, surat keputusan pergantian jabatan telah ditandatangani. Mulai hari ini, posisi Plt Sekwan DPRD Blora dijabat oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.

Selain pencopotan jabatan, Agus juga diberikan surat teguran.

“Yang bersangkutan sudah mengakui dan meminta maaf. Namun sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin, jabatan Plt-nya kita ganti,” ujar Arief.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agus diketahui menggunakan mobil dinas operasional berpelat merah bernomor polisi K 28 E untuk perjalanan pribadi ke luar daerah pada 21 Maret 2026.

Saat itu, Agus berangkat sekitar pukul 10.00 WIB untuk bersilaturahmi ke rumah Bupati Blora. Sepulang dari sana, ia melanjutkan perjalanan ke rumah orang tuanya di Kecamatan Kunduran.

Pada sore hari, Agus kembali melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Sragen untuk mengunjungi rumah mertuanya. Saat melintas di Jalan Raya Tangen, Sragen, mobil dinas yang digunakan Agus terekam kamera warga dan fotonya kemudian beredar di media sosial.

Agus mengaku mengetahui adanya Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi yang mengingatkan agar fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Namun saya kurang cermat dalam memahami dan menerapkan aturan tersebut,” kata Agus.

Tindakannya dinilai melanggar Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang penggunaan kendaraan operasional pemerintah yang hanya diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas kedinasan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya