Berita

Plt Sekwan DPRD Blora, Jawa Tengah, Agus Listiyono ketahuan menggunakan mobil dinas untuk berlebaran. (Foto: RMOLJateng)

Nusantara

Ketahuan Lebaran Pakai Mobil Dinas, Plt Sekwan DPRD Blora Dicopot

RABU, 01 APRIL 2026 | 22:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Blora, Jawa Tengah, Agus Listiyono dicopot dari jabatannya setelah terbukti menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi saat libur Lebaran.

Keputusan tersebut diambil oleh Bupati Blora Arief Rohman sebagai bentuk penegakan disiplin penggunaan fasilitas negara.

“Pergantian dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah agar fasilitas negara tidak disalahgunakan,” kata Arief Rohman dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Rabu, 1 April 2026.


Arief menjelaskan, surat keputusan pergantian jabatan telah ditandatangani. Mulai hari ini, posisi Plt Sekwan DPRD Blora dijabat oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.

Selain pencopotan jabatan, Agus juga diberikan surat teguran.

“Yang bersangkutan sudah mengakui dan meminta maaf. Namun sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin, jabatan Plt-nya kita ganti,” ujar Arief.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agus diketahui menggunakan mobil dinas operasional berpelat merah bernomor polisi K 28 E untuk perjalanan pribadi ke luar daerah pada 21 Maret 2026.

Saat itu, Agus berangkat sekitar pukul 10.00 WIB untuk bersilaturahmi ke rumah Bupati Blora. Sepulang dari sana, ia melanjutkan perjalanan ke rumah orang tuanya di Kecamatan Kunduran.

Pada sore hari, Agus kembali melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Sragen untuk mengunjungi rumah mertuanya. Saat melintas di Jalan Raya Tangen, Sragen, mobil dinas yang digunakan Agus terekam kamera warga dan fotonya kemudian beredar di media sosial.

Agus mengaku mengetahui adanya Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi yang mengingatkan agar fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Namun saya kurang cermat dalam memahami dan menerapkan aturan tersebut,” kata Agus.

Tindakannya dinilai melanggar Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang penggunaan kendaraan operasional pemerintah yang hanya diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas kedinasan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya