Berita

Plt Sekwan DPRD Blora, Jawa Tengah, Agus Listiyono ketahuan menggunakan mobil dinas untuk berlebaran. (Foto: RMOLJateng)

Nusantara

Ketahuan Lebaran Pakai Mobil Dinas, Plt Sekwan DPRD Blora Dicopot

RABU, 01 APRIL 2026 | 22:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Blora, Jawa Tengah, Agus Listiyono dicopot dari jabatannya setelah terbukti menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi saat libur Lebaran.

Keputusan tersebut diambil oleh Bupati Blora Arief Rohman sebagai bentuk penegakan disiplin penggunaan fasilitas negara.

“Pergantian dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah agar fasilitas negara tidak disalahgunakan,” kata Arief Rohman dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Rabu, 1 April 2026.


Arief menjelaskan, surat keputusan pergantian jabatan telah ditandatangani. Mulai hari ini, posisi Plt Sekwan DPRD Blora dijabat oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.

Selain pencopotan jabatan, Agus juga diberikan surat teguran.

“Yang bersangkutan sudah mengakui dan meminta maaf. Namun sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin, jabatan Plt-nya kita ganti,” ujar Arief.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agus diketahui menggunakan mobil dinas operasional berpelat merah bernomor polisi K 28 E untuk perjalanan pribadi ke luar daerah pada 21 Maret 2026.

Saat itu, Agus berangkat sekitar pukul 10.00 WIB untuk bersilaturahmi ke rumah Bupati Blora. Sepulang dari sana, ia melanjutkan perjalanan ke rumah orang tuanya di Kecamatan Kunduran.

Pada sore hari, Agus kembali melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Sragen untuk mengunjungi rumah mertuanya. Saat melintas di Jalan Raya Tangen, Sragen, mobil dinas yang digunakan Agus terekam kamera warga dan fotonya kemudian beredar di media sosial.

Agus mengaku mengetahui adanya Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi yang mengingatkan agar fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Namun saya kurang cermat dalam memahami dan menerapkan aturan tersebut,” kata Agus.

Tindakannya dinilai melanggar Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang penggunaan kendaraan operasional pemerintah yang hanya diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas kedinasan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Dunia Film Berduka, Bintang Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia

Senin, 13 Juli 2026 | 16:19

Kapolri dan Jajaran Sowan ke Cilangkap Perkuat Silaturahmi dengan Panglima TNI

Senin, 13 Juli 2026 | 16:16

Bincang Ringan di Cilangkap

Senin, 13 Juli 2026 | 16:10

Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

Senin, 13 Juli 2026 | 16:06

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 | 16:02

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Senin, 13 Juli 2026 | 15:59

Rasio Defisit APBN 2026 Paling Tinggi Imbas Lonjakan Belanja Negara

Senin, 13 Juli 2026 | 15:53

Prabowo Diminta Ambil Langkah Strategis Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:30

Rakernas GPA Tegaskan Dukungan Penuh ke Prabowo dan Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 15:16

Selengkapnya