Berita

Plt Sekwan DPRD Blora, Jawa Tengah, Agus Listiyono ketahuan menggunakan mobil dinas untuk berlebaran. (Foto: RMOLJateng)

Nusantara

Ketahuan Lebaran Pakai Mobil Dinas, Plt Sekwan DPRD Blora Dicopot

RABU, 01 APRIL 2026 | 22:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Blora, Jawa Tengah, Agus Listiyono dicopot dari jabatannya setelah terbukti menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi saat libur Lebaran.

Keputusan tersebut diambil oleh Bupati Blora Arief Rohman sebagai bentuk penegakan disiplin penggunaan fasilitas negara.

“Pergantian dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah agar fasilitas negara tidak disalahgunakan,” kata Arief Rohman dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Rabu, 1 April 2026.


Arief menjelaskan, surat keputusan pergantian jabatan telah ditandatangani. Mulai hari ini, posisi Plt Sekwan DPRD Blora dijabat oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.

Selain pencopotan jabatan, Agus juga diberikan surat teguran.

“Yang bersangkutan sudah mengakui dan meminta maaf. Namun sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin, jabatan Plt-nya kita ganti,” ujar Arief.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agus diketahui menggunakan mobil dinas operasional berpelat merah bernomor polisi K 28 E untuk perjalanan pribadi ke luar daerah pada 21 Maret 2026.

Saat itu, Agus berangkat sekitar pukul 10.00 WIB untuk bersilaturahmi ke rumah Bupati Blora. Sepulang dari sana, ia melanjutkan perjalanan ke rumah orang tuanya di Kecamatan Kunduran.

Pada sore hari, Agus kembali melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Sragen untuk mengunjungi rumah mertuanya. Saat melintas di Jalan Raya Tangen, Sragen, mobil dinas yang digunakan Agus terekam kamera warga dan fotonya kemudian beredar di media sosial.

Agus mengaku mengetahui adanya Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi yang mengingatkan agar fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Namun saya kurang cermat dalam memahami dan menerapkan aturan tersebut,” kata Agus.

Tindakannya dinilai melanggar Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang penggunaan kendaraan operasional pemerintah yang hanya diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas kedinasan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya