Berita

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Foto: RMOLSumut)

Hukum

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejati Sumut Periksa Dua Pejabat Kejari Karo

RABU, 01 APRIL 2026 | 21:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mulai mengkaji penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.

Dalam proses tersebut, dua pejabat di Kejaksaan Negeri Karo telah dimintai keterangan, yakni Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Sembiring.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai dengan prosedur.


“Masih didalami apakah dalam penanganannya sudah sesuai dengan SOP,” kata Rizaldi dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut, Rabu, 1 April 2026.

Ia menjelaskan, Reinhard Sembiring lebih dahulu dimintai keterangan sebelum Lebaran. Sementara Danke Rajagukguk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 31 Maret 2026.

Selain kedua pejabat tersebut, Kejati Sumut juga membuka kemungkinan memeriksa jaksa lain yang terlibat dalam penanganan perkara Amsal. Saat ini, proses yang berlangsung masih pada tahap klarifikasi sehingga belum ada kesimpulan yang diambil.

Terkait desakan anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang meminta pencopotan kedua pejabat tersebut, Rizaldi menyebut hal itu menjadi kewenangan pimpinan di Kejaksaan Agung.

“Keputusan ada di pimpinan pusat,” ujarnya.

Perkara yang menjerat Amsal bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022. Melalui CV Promiseland, Amsal menawarkan jasa produksi video dengan nilai Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa.

Namun berdasarkan hasil audit Inspektorat, biaya wajar pembuatan video tersebut diperkirakan sebesar Rp24,1 juta per desa. Selisih nilai itu kemudian dijadikan dasar dugaan kerugian negara.

Dalam perkara tersebut, Amsal didakwa melanggar tindak pidana korupsi dan sempat dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya