Berita

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Foto: RMOLSumut)

Hukum

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejati Sumut Periksa Dua Pejabat Kejari Karo

RABU, 01 APRIL 2026 | 21:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mulai mengkaji penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.

Dalam proses tersebut, dua pejabat di Kejaksaan Negeri Karo telah dimintai keterangan, yakni Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Sembiring.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai dengan prosedur.


“Masih didalami apakah dalam penanganannya sudah sesuai dengan SOP,” kata Rizaldi dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut, Rabu, 1 April 2026.

Ia menjelaskan, Reinhard Sembiring lebih dahulu dimintai keterangan sebelum Lebaran. Sementara Danke Rajagukguk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 31 Maret 2026.

Selain kedua pejabat tersebut, Kejati Sumut juga membuka kemungkinan memeriksa jaksa lain yang terlibat dalam penanganan perkara Amsal. Saat ini, proses yang berlangsung masih pada tahap klarifikasi sehingga belum ada kesimpulan yang diambil.

Terkait desakan anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang meminta pencopotan kedua pejabat tersebut, Rizaldi menyebut hal itu menjadi kewenangan pimpinan di Kejaksaan Agung.

“Keputusan ada di pimpinan pusat,” ujarnya.

Perkara yang menjerat Amsal bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022. Melalui CV Promiseland, Amsal menawarkan jasa produksi video dengan nilai Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa.

Namun berdasarkan hasil audit Inspektorat, biaya wajar pembuatan video tersebut diperkirakan sebesar Rp24,1 juta per desa. Selisih nilai itu kemudian dijadikan dasar dugaan kerugian negara.

Dalam perkara tersebut, Amsal didakwa melanggar tindak pidana korupsi dan sempat dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya