Berita

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Foto: RMOLSumut)

Hukum

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejati Sumut Periksa Dua Pejabat Kejari Karo

RABU, 01 APRIL 2026 | 21:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mulai mengkaji penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.

Dalam proses tersebut, dua pejabat di Kejaksaan Negeri Karo telah dimintai keterangan, yakni Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Sembiring.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai dengan prosedur.


“Masih didalami apakah dalam penanganannya sudah sesuai dengan SOP,” kata Rizaldi dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut, Rabu, 1 April 2026.

Ia menjelaskan, Reinhard Sembiring lebih dahulu dimintai keterangan sebelum Lebaran. Sementara Danke Rajagukguk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 31 Maret 2026.

Selain kedua pejabat tersebut, Kejati Sumut juga membuka kemungkinan memeriksa jaksa lain yang terlibat dalam penanganan perkara Amsal. Saat ini, proses yang berlangsung masih pada tahap klarifikasi sehingga belum ada kesimpulan yang diambil.

Terkait desakan anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang meminta pencopotan kedua pejabat tersebut, Rizaldi menyebut hal itu menjadi kewenangan pimpinan di Kejaksaan Agung.

“Keputusan ada di pimpinan pusat,” ujarnya.

Perkara yang menjerat Amsal bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022. Melalui CV Promiseland, Amsal menawarkan jasa produksi video dengan nilai Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa.

Namun berdasarkan hasil audit Inspektorat, biaya wajar pembuatan video tersebut diperkirakan sebesar Rp24,1 juta per desa. Selisih nilai itu kemudian dijadikan dasar dugaan kerugian negara.

Dalam perkara tersebut, Amsal didakwa melanggar tindak pidana korupsi dan sempat dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya