Berita

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Foto: RMOLSumut)

Hukum

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejati Sumut Periksa Dua Pejabat Kejari Karo

RABU, 01 APRIL 2026 | 21:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mulai mengkaji penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.

Dalam proses tersebut, dua pejabat di Kejaksaan Negeri Karo telah dimintai keterangan, yakni Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Sembiring.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai dengan prosedur.


“Masih didalami apakah dalam penanganannya sudah sesuai dengan SOP,” kata Rizaldi dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut, Rabu, 1 April 2026.

Ia menjelaskan, Reinhard Sembiring lebih dahulu dimintai keterangan sebelum Lebaran. Sementara Danke Rajagukguk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 31 Maret 2026.

Selain kedua pejabat tersebut, Kejati Sumut juga membuka kemungkinan memeriksa jaksa lain yang terlibat dalam penanganan perkara Amsal. Saat ini, proses yang berlangsung masih pada tahap klarifikasi sehingga belum ada kesimpulan yang diambil.

Terkait desakan anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang meminta pencopotan kedua pejabat tersebut, Rizaldi menyebut hal itu menjadi kewenangan pimpinan di Kejaksaan Agung.

“Keputusan ada di pimpinan pusat,” ujarnya.

Perkara yang menjerat Amsal bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022. Melalui CV Promiseland, Amsal menawarkan jasa produksi video dengan nilai Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa.

Namun berdasarkan hasil audit Inspektorat, biaya wajar pembuatan video tersebut diperkirakan sebesar Rp24,1 juta per desa. Selisih nilai itu kemudian dijadikan dasar dugaan kerugian negara.

Dalam perkara tersebut, Amsal didakwa melanggar tindak pidana korupsi dan sempat dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya