Berita

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Foto: RMOLSumut)

Hukum

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejati Sumut Periksa Dua Pejabat Kejari Karo

RABU, 01 APRIL 2026 | 21:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mulai mengkaji penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.

Dalam proses tersebut, dua pejabat di Kejaksaan Negeri Karo telah dimintai keterangan, yakni Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Sembiring.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai dengan prosedur.


“Masih didalami apakah dalam penanganannya sudah sesuai dengan SOP,” kata Rizaldi dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut, Rabu, 1 April 2026.

Ia menjelaskan, Reinhard Sembiring lebih dahulu dimintai keterangan sebelum Lebaran. Sementara Danke Rajagukguk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 31 Maret 2026.

Selain kedua pejabat tersebut, Kejati Sumut juga membuka kemungkinan memeriksa jaksa lain yang terlibat dalam penanganan perkara Amsal. Saat ini, proses yang berlangsung masih pada tahap klarifikasi sehingga belum ada kesimpulan yang diambil.

Terkait desakan anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang meminta pencopotan kedua pejabat tersebut, Rizaldi menyebut hal itu menjadi kewenangan pimpinan di Kejaksaan Agung.

“Keputusan ada di pimpinan pusat,” ujarnya.

Perkara yang menjerat Amsal bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022. Melalui CV Promiseland, Amsal menawarkan jasa produksi video dengan nilai Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa.

Namun berdasarkan hasil audit Inspektorat, biaya wajar pembuatan video tersebut diperkirakan sebesar Rp24,1 juta per desa. Selisih nilai itu kemudian dijadikan dasar dugaan kerugian negara.

Dalam perkara tersebut, Amsal didakwa melanggar tindak pidana korupsi dan sempat dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya