Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

DPR: Pelimpahan Kasus Air Keras ke Puspom TNI Tidak Cacat Hukum

RABU, 01 APRIL 2026 | 21:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pelimpahan kasus teror air keras terhadap  aktivis KontraS Andrie Yunus dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI, dinilai tak masalah. 

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, jika terduga pelaku penyerangan air keras tersebut merupakan oknum prajurit TNI maka diserahkan ke Puspom TNI.

“Kalau udah memang itu bagian dari TNI diserahkan Puspom, enggak bisa apa-apa juga. Karena kondisi terkait dengan institusi,” kata Sahroni kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 April 2026.


Sahroni menepis anggapan dari kuasa hukum Andrie Yunus yang menyebut pelimpahan kasus dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI cacat hukum. Menurutnya, kedua institusi baik Polri maupun TNI sudah berkoordinasi.

“Enggak bisa dibilang cacat hukum. Itu kan aturannya begitu, dua institusi yang berbeda kan. Karena udah dilimpahkan, akhirnya dilimpahkan situ,” kata Legislator Nasdem ini.

Ia juga menepis anggapan terjadi pelanggaran hukum dalam pelimpahan Andrie Yunus dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI. Sebab, selama ini jika ada anggota maupun prajurit melanggar hukum maka diserahkan kepada dua institusi masing-masing.

“Nah karena ini melibatkan tentara, maka itu dilimpahkan Puspom TNI. Bagaimana itu dibilang cacat hukum? Kan itu bagian dari dua institusi yang berbeda,” tuturnya. 

Persoalan mengenai kasus tersebut melibatkan masyarakat sipil, Sahroni kembali menegaskan bahwa apabila ada keterlibatan prajurit TNI maka diserahkan ke Puspom TNI.

“Kalau ngomong keterlibatan sipil, tapi kan itu berkaitan dengan TNI. Balik lagi semua nanti prosesnya di Puspom TNI,” pungkasnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan kasus penyerangan air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus sejak menerima laporan terkait peristiwa tersebut. 

Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada keputusan untuk melimpahkan penanganan perkara ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Iman lantas mengungkapkan, setelah laporan diterima, penyidik segera melakukan langkah-langkah penyelidikan guna mengungkap fakta-fakta di lapangan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya