Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

DPR: Pelimpahan Kasus Air Keras ke Puspom TNI Tidak Cacat Hukum

RABU, 01 APRIL 2026 | 21:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pelimpahan kasus teror air keras terhadap  aktivis KontraS Andrie Yunus dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI, dinilai tak masalah. 

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, jika terduga pelaku penyerangan air keras tersebut merupakan oknum prajurit TNI maka diserahkan ke Puspom TNI.

“Kalau udah memang itu bagian dari TNI diserahkan Puspom, enggak bisa apa-apa juga. Karena kondisi terkait dengan institusi,” kata Sahroni kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 April 2026.


Sahroni menepis anggapan dari kuasa hukum Andrie Yunus yang menyebut pelimpahan kasus dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI cacat hukum. Menurutnya, kedua institusi baik Polri maupun TNI sudah berkoordinasi.

“Enggak bisa dibilang cacat hukum. Itu kan aturannya begitu, dua institusi yang berbeda kan. Karena udah dilimpahkan, akhirnya dilimpahkan situ,” kata Legislator Nasdem ini.

Ia juga menepis anggapan terjadi pelanggaran hukum dalam pelimpahan Andrie Yunus dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI. Sebab, selama ini jika ada anggota maupun prajurit melanggar hukum maka diserahkan kepada dua institusi masing-masing.

“Nah karena ini melibatkan tentara, maka itu dilimpahkan Puspom TNI. Bagaimana itu dibilang cacat hukum? Kan itu bagian dari dua institusi yang berbeda,” tuturnya. 

Persoalan mengenai kasus tersebut melibatkan masyarakat sipil, Sahroni kembali menegaskan bahwa apabila ada keterlibatan prajurit TNI maka diserahkan ke Puspom TNI.

“Kalau ngomong keterlibatan sipil, tapi kan itu berkaitan dengan TNI. Balik lagi semua nanti prosesnya di Puspom TNI,” pungkasnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan kasus penyerangan air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus sejak menerima laporan terkait peristiwa tersebut. 

Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada keputusan untuk melimpahkan penanganan perkara ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Iman lantas mengungkapkan, setelah laporan diterima, penyidik segera melakukan langkah-langkah penyelidikan guna mengungkap fakta-fakta di lapangan.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya