Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

DPR: Pelimpahan Kasus Air Keras ke Puspom TNI Tidak Cacat Hukum

RABU, 01 APRIL 2026 | 21:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pelimpahan kasus teror air keras terhadap  aktivis KontraS Andrie Yunus dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI, dinilai tak masalah. 

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, jika terduga pelaku penyerangan air keras tersebut merupakan oknum prajurit TNI maka diserahkan ke Puspom TNI.

“Kalau udah memang itu bagian dari TNI diserahkan Puspom, enggak bisa apa-apa juga. Karena kondisi terkait dengan institusi,” kata Sahroni kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 April 2026.


Sahroni menepis anggapan dari kuasa hukum Andrie Yunus yang menyebut pelimpahan kasus dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI cacat hukum. Menurutnya, kedua institusi baik Polri maupun TNI sudah berkoordinasi.

“Enggak bisa dibilang cacat hukum. Itu kan aturannya begitu, dua institusi yang berbeda kan. Karena udah dilimpahkan, akhirnya dilimpahkan situ,” kata Legislator Nasdem ini.

Ia juga menepis anggapan terjadi pelanggaran hukum dalam pelimpahan Andrie Yunus dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI. Sebab, selama ini jika ada anggota maupun prajurit melanggar hukum maka diserahkan kepada dua institusi masing-masing.

“Nah karena ini melibatkan tentara, maka itu dilimpahkan Puspom TNI. Bagaimana itu dibilang cacat hukum? Kan itu bagian dari dua institusi yang berbeda,” tuturnya. 

Persoalan mengenai kasus tersebut melibatkan masyarakat sipil, Sahroni kembali menegaskan bahwa apabila ada keterlibatan prajurit TNI maka diserahkan ke Puspom TNI.

“Kalau ngomong keterlibatan sipil, tapi kan itu berkaitan dengan TNI. Balik lagi semua nanti prosesnya di Puspom TNI,” pungkasnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan kasus penyerangan air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus sejak menerima laporan terkait peristiwa tersebut. 

Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada keputusan untuk melimpahkan penanganan perkara ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Iman lantas mengungkapkan, setelah laporan diterima, penyidik segera melakukan langkah-langkah penyelidikan guna mengungkap fakta-fakta di lapangan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya