Berita

Amsal Sitepu usai divonis bebas. (Foto: RMOLSumut)

Hukum

Nada Bergetar Amsal Sitepu: Jangan Ada Amsal-Amsal Lain

RABU, 01 APRIL 2026 | 21:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Amsal Christy Sitepu tak kuasa menahan haru usai majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya, Rabu, 1 April 2026.

Videografer asal Kabupaten Karo itu menyebut putusan itu sebagai bentuk campur tangan Tuhan setelah dirinya menjalani proses hukum yang panjang. Dengan suara bergetar, Amsal menegaskan dirinya hanyalah warga biasa yang akhirnya memperoleh keadilan.

“Ini semua karena kebaikan Tuhan. Anugerah Tuhan yang menggerakkan banyak orang hingga keadilan ini hadir,” kata Amsal dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut.


Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan doa selama proses hukum berjalan. Tanpa dukungan tersebut, ia tidak akan mampu melewati seluruh proses yang dijalaninya.

“Saya berterima kasih kepada semua yang mendoakan. Bagi Tuhan tidak ada yang mustahil,” ujarnya.

Lebih jauh, Amsal berharap kasus yang menimpanya tidak terulang pada pelaku ekonomi kreatif lainnya. Ia menilai peristiwa yang dialaminya menjadi pelajaran agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pekerja kreatif.

“Jangan ada lagi Amsal lainnya. Jangan ada lagi pejuang ekonomi kreatif yang dikriminalisasi,” tegasnya.

Dalam sidang putusan, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa serta memulihkan hak, kedudukan, dan martabatnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta.

Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya