Berita

Amsal Sitepu usai divonis bebas. (Foto: RMOLSumut)

Hukum

Nada Bergetar Amsal Sitepu: Jangan Ada Amsal-Amsal Lain

RABU, 01 APRIL 2026 | 21:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Amsal Christy Sitepu tak kuasa menahan haru usai majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya, Rabu, 1 April 2026.

Videografer asal Kabupaten Karo itu menyebut putusan itu sebagai bentuk campur tangan Tuhan setelah dirinya menjalani proses hukum yang panjang. Dengan suara bergetar, Amsal menegaskan dirinya hanyalah warga biasa yang akhirnya memperoleh keadilan.

“Ini semua karena kebaikan Tuhan. Anugerah Tuhan yang menggerakkan banyak orang hingga keadilan ini hadir,” kata Amsal dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut.


Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan doa selama proses hukum berjalan. Tanpa dukungan tersebut, ia tidak akan mampu melewati seluruh proses yang dijalaninya.

“Saya berterima kasih kepada semua yang mendoakan. Bagi Tuhan tidak ada yang mustahil,” ujarnya.

Lebih jauh, Amsal berharap kasus yang menimpanya tidak terulang pada pelaku ekonomi kreatif lainnya. Ia menilai peristiwa yang dialaminya menjadi pelajaran agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pekerja kreatif.

“Jangan ada lagi Amsal lainnya. Jangan ada lagi pejuang ekonomi kreatif yang dikriminalisasi,” tegasnya.

Dalam sidang putusan, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa serta memulihkan hak, kedudukan, dan martabatnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta.

Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya