Berita

Amsal Sitepu usai divonis bebas. (Foto: RMOLSumut)

Hukum

Nada Bergetar Amsal Sitepu: Jangan Ada Amsal-Amsal Lain

RABU, 01 APRIL 2026 | 21:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Amsal Christy Sitepu tak kuasa menahan haru usai majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya, Rabu, 1 April 2026.

Videografer asal Kabupaten Karo itu menyebut putusan itu sebagai bentuk campur tangan Tuhan setelah dirinya menjalani proses hukum yang panjang. Dengan suara bergetar, Amsal menegaskan dirinya hanyalah warga biasa yang akhirnya memperoleh keadilan.

“Ini semua karena kebaikan Tuhan. Anugerah Tuhan yang menggerakkan banyak orang hingga keadilan ini hadir,” kata Amsal dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut.


Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan doa selama proses hukum berjalan. Tanpa dukungan tersebut, ia tidak akan mampu melewati seluruh proses yang dijalaninya.

“Saya berterima kasih kepada semua yang mendoakan. Bagi Tuhan tidak ada yang mustahil,” ujarnya.

Lebih jauh, Amsal berharap kasus yang menimpanya tidak terulang pada pelaku ekonomi kreatif lainnya. Ia menilai peristiwa yang dialaminya menjadi pelajaran agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pekerja kreatif.

“Jangan ada lagi Amsal lainnya. Jangan ada lagi pejuang ekonomi kreatif yang dikriminalisasi,” tegasnya.

Dalam sidang putusan, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa serta memulihkan hak, kedudukan, dan martabatnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta.

Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya