Berita

Amsal Sitepu usai divonis bebas. (Foto: RMOLSumut)

Hukum

Nada Bergetar Amsal Sitepu: Jangan Ada Amsal-Amsal Lain

RABU, 01 APRIL 2026 | 21:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Amsal Christy Sitepu tak kuasa menahan haru usai majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya, Rabu, 1 April 2026.

Videografer asal Kabupaten Karo itu menyebut putusan itu sebagai bentuk campur tangan Tuhan setelah dirinya menjalani proses hukum yang panjang. Dengan suara bergetar, Amsal menegaskan dirinya hanyalah warga biasa yang akhirnya memperoleh keadilan.

“Ini semua karena kebaikan Tuhan. Anugerah Tuhan yang menggerakkan banyak orang hingga keadilan ini hadir,” kata Amsal dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut.


Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan doa selama proses hukum berjalan. Tanpa dukungan tersebut, ia tidak akan mampu melewati seluruh proses yang dijalaninya.

“Saya berterima kasih kepada semua yang mendoakan. Bagi Tuhan tidak ada yang mustahil,” ujarnya.

Lebih jauh, Amsal berharap kasus yang menimpanya tidak terulang pada pelaku ekonomi kreatif lainnya. Ia menilai peristiwa yang dialaminya menjadi pelajaran agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pekerja kreatif.

“Jangan ada lagi Amsal lainnya. Jangan ada lagi pejuang ekonomi kreatif yang dikriminalisasi,” tegasnya.

Dalam sidang putusan, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa serta memulihkan hak, kedudukan, dan martabatnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta.

Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya