Berita

Amsal Sitepu usai divonis bebas. (Foto: RMOLSumut)

Hukum

Nada Bergetar Amsal Sitepu: Jangan Ada Amsal-Amsal Lain

RABU, 01 APRIL 2026 | 21:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Amsal Christy Sitepu tak kuasa menahan haru usai majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya, Rabu, 1 April 2026.

Videografer asal Kabupaten Karo itu menyebut putusan itu sebagai bentuk campur tangan Tuhan setelah dirinya menjalani proses hukum yang panjang. Dengan suara bergetar, Amsal menegaskan dirinya hanyalah warga biasa yang akhirnya memperoleh keadilan.

“Ini semua karena kebaikan Tuhan. Anugerah Tuhan yang menggerakkan banyak orang hingga keadilan ini hadir,” kata Amsal dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut.


Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan doa selama proses hukum berjalan. Tanpa dukungan tersebut, ia tidak akan mampu melewati seluruh proses yang dijalaninya.

“Saya berterima kasih kepada semua yang mendoakan. Bagi Tuhan tidak ada yang mustahil,” ujarnya.

Lebih jauh, Amsal berharap kasus yang menimpanya tidak terulang pada pelaku ekonomi kreatif lainnya. Ia menilai peristiwa yang dialaminya menjadi pelajaran agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pekerja kreatif.

“Jangan ada lagi Amsal lainnya. Jangan ada lagi pejuang ekonomi kreatif yang dikriminalisasi,” tegasnya.

Dalam sidang putusan, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa serta memulihkan hak, kedudukan, dan martabatnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta.

Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Pasutri Pura-pura Jadi Korban Begal Gegara Terlilit Utang

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:15

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Mendunia

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:02

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:47

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:10

Bongkar Dugaan Bunker Jokowi di Solo dan Karanganyar

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:00

DPR Didesak Investigasi Proyek Jarkompenas AirNav

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:38

Semifinal Piala Dunia, Iran vs Amerika, Wasitnya Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:12

Operasi Pendinginan Kapolri-Jaksa Agung Mengaburkan Akuntabilitas Perkara

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:00

Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi

Senin, 13 Juli 2026 | 23:54

235 Bus Sekolah Gratis Layani Pelajar Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 | 23:40

Selengkapnya